DIALEKTIS.CO – Wali Kota Bontang, Basri Rase melarang seluruh jajarannya menggelar buka puasa bersama (bukber) dan open house pada saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.
Hal itu ditegaskan dalam surat instruksi Wali Kota Nomor 188.55/2/BPBD/2021 yang ditujukan kepada pegawai negeri sipil hingga tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
“Dilarang melakukan kegiatan berupa: 1. Buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan. 2. Open house atau halal bi halal dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H,” dikutip dari lebaran Instruksi Wali Kota, Rabu (5/5/2021) Malam.
Instruksi pelarangan tersebut merupakan bentuk mendukung program pemerintah dalam upaya menurunkan angka penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Serta tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negri, Tito Karnavian.
Lebih jauh, masih dalam surat instruksinya Wali Kota Basri mengajak seluruh jajarannya untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam melakukan ansipasi dan pencegahan penularan Covid-19.
“Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (5 Mei) sampai dengan tanggal 23 Mei 2021,” tegas orang nomor satu di Kota Bontang itu. (Yud/DT).
Baca juga: BW Desak Wali Kota Basri Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Koprasi-UKMP, Dinilai Gagal
Discussion about this post