DIALEKTIS.CO – Seorang bocah berusia 15 Tahun di Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap Polisi. Pelajar SMP itu ditangkap usai mencuri di dua lokasi berbeda.
Pelaku ditangkap polisi di salah satu gang di wilayah Bontang Selatan pada Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin.
“Tersangka saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiono, Kamis (6/10).
Terangnya, tersangka usia belia itu disangka melakukan pencurian di dua lokasi di kawasan Jalan KS Tubun.
TKP pertama warung sembako, tersangka dilaporkan telah menggondol 1 buah gawai dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Akibatnya pemilik toko mengalami kerugian sekira Rp. 6.400.000.
Sementara lokasi kedua, di sebuah Konter HP yang tak jauh dari TKP pertama. Tersangka menggondol puluhan voucher telpon seluler berbagai operator dengan cara mencongkel pintu belakang konter hingga rusak.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya, 7 buah vocer, 1 buah vape, dua liquid, serta 1 buah handphone.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih dibawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post