DIALEKTIS.CO – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijrah mulai 29 April sampai 6 Mei 2022. Adapun, 2 dan 3 Mei merupakan hari libur Idul Fitri 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan video, Rabu (6/4).
Kata dia, keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama (SKB) menteri.
Presiden menegaskan cuti bersama kali ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.
Meski begitu, ia mengingatkan pendemi virus corona belum sepenuhnya usai. Untuk itu masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post