DIALEKTIS.CO – Tahapan menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024 terus berlangsung. Bahkan saat ini 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang, memasuki proses pendaftaran Bakal Calon (Bacaleg).
Masing-masing Partai akan mendaftarkan bakal calon wakil rakyat termasuk di tingkatan DPRD Kabupaten/Kota yang akan berkompetisi dalam hajatan pesta demokrasi negeri ini.
Seorang wakil rakyat, tentunya diharapkan mampu mengemban tugas mulia dari masyarakat terutama dari Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.
Baca juga: Bawaslu Bontang Ingatkan Bacaleg Eks Napi Wajib Umumkan Diri di Media Massa
Lalu, berapa sih gaji yang didapatkan, jika berhasil menduduki jabatan yang diidam-idamkan banyak orang itu?
Penelusuran media ini, dasar hukum mengenai gaji anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Di dalamnya memuat gaji yang diterima DPRD meliputi beberapa komponen seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Baca juga: Sudah 20 Bakal Caleg Urus Surat Keterangan di PN Bontang, KPU: Pendaftaran 1-14 Mei
Jika semua komponen dirinci, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota berkisar antara Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan. Itu sudah sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.
Berdasarkan PP Nomor 18/2017, berikut rincian gaji DPRD Kabupaten atau Kota:
Uang Representasi Rp1.575.000
Tunjangan Keluarga Rp220.000
Tunjangan Alat Kelengkapan Rp91.350
Tunjangan Reses Rp2.625.000
Tunjangan Beras Rp289.000
Uang Paket Rp157.000
Tunjangan Jabatan Rp2.283.750
Tunjangan Perumahan Rp12.000.000
Tunjangan Komunikasi Intensif Rp10.500.000
Tunjangan Transportasi Rp12.000.0000
Baca juga: Bakal Caleg Diimbau Ikut Aktif Perhatikan DPS yang Sudah Ditempel di Kelurahan
Namun, yang mesti digaris bawahi angka ini ternyata bisa berbeda di setiap daerah. Tergantung kemampuan keuangan ABPD masing-masing daerah.
Gaji yang diterima anggota DPRD pun berbeda dengan unsur pimpinan. Namun, selisih perbedaan ini tidak jauh berbeda hanya berbeda pada nomimal tunjangan.
Untuk gaji pokok antara anggota DPRD dan pimpinan DPRD berkisar sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post