Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sudah 20 Bakal Caleg Urus Surat Keterangan di PN Bontang, KPU: Pendaftaran 1-14 Mei

Redaksi by Redaksi
April 28, 2023
Sudah 20 Bakal Caleg Urus Surat Keterangan di PN Bontang, KPU: Pendaftaran 1-14 Mei

Gedung Pengadilan Negeri Bontang (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Minat masyarakat Kota Bontang untuk menjadi kontestan Pemilu 2024 terbilang cukup tinggi.

Belum juga sepekan, pasca cuti bersama lebaran berlalu. Sudah puluhan bakal caleg (calon anggota legislatif) yang mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana.

“Iya, sampai hari ini sudah sekitar 20-an permohonan masuk,” ujar Ngurah Manik, Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Bontang kepada Dialektis.co, Jumat (28/4).

Kata Ngurah, sesuai kewenangan PN akan menerbitkan surat keterangan setelah dilakukan prosedur administrasi dan validasi berkas.

Prosesnya juga tidak berbelit, pemohon tinggal datang membawa identitas diri ke loket PTSP (biro hukum) sebagai tempat pelayanan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Baca juga: Bakal Caleg Diimbau Ikut Aktif Perhatikan DPS yang Sudah Ditempel di Kelurahan

“Sejauh ini tidak ada kendala, data kita juga sudah lengkap secara online. Nama masuk, kita lacak di sistem penelusuran perkara sudah langsung terbaca. Misalnya dia sudah dipidana atau pernah terjerat kasus pidana, akan terlihat semua,” jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Musdalifah Machmud membenarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari PN menjadi salah satu berkas yang mesti disiapkan setiap Bakal Caleg yang nantinya didaftarkan oleh masing-masing partai.

“Sekarang ini masa persiapan berkas, hari ini (Jumat) kami juga akan kembali lakukan sosialisasi kepada Partai peserta pemilu terkait pendaftaran Bakal Caleg yang akan dimulai pada 1-14 Mei mendatang,” tuturnya.

KPU juga akan memfasilitasi rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga nantinya partai politik dapat langsung menanyakan terkait pengurusan kelengkapan berkas. Diperlukan komunikasi lintas sektor.

Ia mencontohkan, terkait legalisir ijazah setingkat SMA selama ini menjadi kewenangan Provinsi. Namun, saat ini sudah ada peraturan PD-Dikti, legalisir ijazah tingkat SMA boleh dilakukan oleh Dinas Pendidikan tingkat kota.

“Kalau SKCK sebenarnya untuk kelengkapan surat keterangan pengadilan. Bakal Caleg juga mesti mengurus surat kesehatan dan bebas narkoba dari RS Pemerintah atau BNN,” jelasnya.

Terkait tahapan, Musdalifah menjelaskan saat ini peserta pemilu tengah mengunggah dokumen bakal calon anggota legislatif mereka di aplikasi parpol masing-masing. Selanjutnya dokumen itu, nantinya diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dikelola KPU. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bakal Caleg
ShareTweet
Previous Post

Unggul Head-to-Head, Ferdinan CS Percaya Diri Jelang Hadapi Filipina

Next Post

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Teluk Pandan, Satu Pemotor Tewas

Related Posts

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah
WARTA

Biaya Parkir Progresif Diterapkan di Citimall Bontang, 80% Masuk Kas Daerah

Next Post
Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Teluk Pandan, Satu Pemotor Tewas

Kecelakaan Maut Kembali Terjadi di Teluk Pandan, Satu Pemotor Tewas

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.