KASUS positif Corona di Kota Bontang masih bertambah. Satgas Penanganan Covid-19, mengkonfirmasi per Rabu (14/10) kembali terjadi 20 kasus baru, sehingga akumulasi angka positif Covid-19 telah menyentuh 772 kasus.
Melalui laporan harian, tim satgas juga melaporkan terjadi peningkatan jumlah pasien sembuh, yakni 6 orang. Kini total pasien sembuh berjumlah 509 orang.
Peta sebaran Covid-19 di Kota Bontang, terbesar di Kelurahan Belimbing. Angkanya menyentuh 151 kasus. Posisi kedua ada di Kelurahan Gunung Elai dengan 131 kasus, disusul Loktuan 99 kasus, Gunung Telihan 68 Kasus dan Api-api 61 kasus.
Data tersebut menggambarkan potensi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bontang masih terbilang besar, untuk itu Dinas Kesehatan Kota Bontang telah menerbitkan Surat Edaran tentang sejumlah pembatasan aktivitas.
SE 188.65/1295/DINKES/2020 tersebut langsung berlaku sejak di tandatangani Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, per 7 Oktober 2020 lalu.
Lewat edaran ini, sejumlah pembatasan akan dilakukan, seperti imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, hingga imbauan untuk menerapkan system belanja bawa pulang atau take away.
“Ini penegasan dari Perwali Nomor 21/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19,” ujar Kepala Dinkes Bontang Bahauudin, saat mengumumkan SE tersebut. (Yud/DT).
Berikut 10 Point Isi SE 188.65/1295/DINKES/2020 tersebut:
- Masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir potensi bahaya penularan Covid-19.
- Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan.
- Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul pada saat jam makan.
- Pelaksanaan membeli makanan dengan cara membawa pulang/ take away.
- Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya untuk: mengajukan surat pemohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan; Melaksanakan acara paling lama 4 (empat) jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara; Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara; dan menerapkan protokol kesehatan.
- Masyarakat agar peduli dengan warga sekitar yang terpapar Covid-19 dan apabila isolasi dilakukan secara mandiri, untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sesuai dengan kemampuan.
- Menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab bahwa tanpa kerja sama seluruh pihak maka angka penekanan dan/atau penurunan Covid-19 dicapai.
- Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post