DIALEKTIS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang resmi merekomendasikan ke Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah (Bapperida) Bontang untuk segera mengevaluasi tim ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD).
Rekomendasi itu dilayangkan menyusul telah rampungnya hasil penyelidikan yang dilakuan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terkait kasus dugaan netralitas Tim Ahli TAPPD Bontang.
Bawaslu menyatakan adanya pelanggaran netralitas oleh tim ahli pemerintah yang berafiliasi ke pasangan calon Nomor urut 1 Basri Rase – Chusnul Dhihin. Kesimpulan ini diambil setelah Gakkumdu memanggil 9 orang, termasuk saksi ahli.
Namun begitu, Komisioner Bawaslu Bontang divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Gakkumdu tidak didapati adanya pelanggaran pidana.
“Terkait temuan netralitas TimAhli. Kita berikan rekomendasi ke Bapperida (Badan Perencanaan, Penelitan dan Riset Daerah),” ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan selama proses penyelidikan, Bawaslu meminta keterangan pendapat ahli hukum atas perkara ini.
Hingga disimpukan ditemukan unsur pelanggaran administrasi atas pembentukan Tim Ahli tanpa disertai aturan yang mengatur.
“Menurut ahli. Kalau tidak ada Perwalinya boleh, asalkan ada Perda yang mengatur soal itu,” ungkap Ismail.
Ismail melanjutkan, karena kewenangan Bawaslu hanya terkait pemilu maka perkara ini diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti supaya berkesesuaian dengan hukum yang berlaku.
“Yah rekomendasi kami ke Bapperida, untuk ditindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dari hasil penyelidikan,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post