Dialektis.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoroti harga tanah di kawasan industri Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan yang dinilai sangat murah.
Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Tata Ruang yang di pimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris serta dihadiri rekan lainnya Maming, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, harga dengan nasib masyarakat setempat ke depannya harusnya dipertimbangkan sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melepas tanah warga dengan harga yang terbilang murah tersebut.
Lanjutnya, harga ikan bawis perkilonya lebih mahal ketimbang tanah masyarakat yang dibeli pihak PT Kawasan Industri Bontang (KIB) senilai Rp10 ribu per meter persegi itu.
“Jual 3 meter tanah, baru dapat ikan bawis sekilo. Kan itu tidak adil,” cecarnya.
Bakhtiar Wakkang meminta pemerintah melakukan kajian sebelum bekerjasama dengan investorinvestor agar bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mempertanyakan kajian investasi mengenai pembebasan lahan seluas 704 hektare yang berada di Loktunggul ini. Pasalnya semua itu harus jelas.
“Jangan sampai ada pembebasan lahan, tapi tidak tahu arahnya kemana,” tandasnya.
Selain kajian investasi, ia juga menanyakan sebelum pembebasan lahan apakah pihak pemerintah sudah menyampaikan PT KIB perihal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut senilai Rp100 ribu.
Menyikapi pertanyaan ini, Lurah Bontang Lestari melalui Staf Pemerintahan Kelurahan Bontang Lestari, Taufiq menuturkan sebelumnya pihaknya tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan.
Akan tetapi, masyarakatlah yang berkoordinasi secara langsung.
“Kami murni tidak pernah bertemu dengan pihak perusahaan ataupun menghadap ke kami. Tapi masyarakat yang datang meminta diurus administrasinya,” tutupnya.
Sementara, Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Maman, mengungkapkan harga tanah di Bontang Lestari sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terkecil adalah Rp105.000 per meter persegi.
Maman mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh PT. Kawasan Industri Bontang (KIB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun begitu, Maman menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi masalah harga tanah karena hal tersebut adalah kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kalau masyarakat tidak setuju, maka akad jual beli pasti batal,” kata Maman.
Ia juga menyampaikan bahwa harga tanah di kawasan Bontang Lestari yang terkecil adalah Rp 105.000 meter persegi, sesuai dengan NJOP. (adv).
Penulis : Mira
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg kemudian join.
Discussion about this post