DIALEKTIS.CO – Penerapan batas usia pensiun guru di sekolah swasta dikritisi anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. Ia menilai, usia 56 tahun yang diterapkan di Kota Bontang melabrak regulasi diatasnya.
Jelasnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 jelas mengatur bahwa batas usia pensiun guru seharusnya berada pada usia 60 tahun. Makai a mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian.
“Pemkot (pemerintah kota) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus menyesuaikan hal ini,” ujarya.
BW –sapaan akrabnya menilai adanya selisih empat tahun tersebut harus disikapi. Selisih tahun itu kesempatan bagi pemeritah daerah untuk melakukan intervensi.
Sementara, Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, membenarkan sesuai UU No 14/2005 bahwa sertifikasi guru berlaku hingga usia 60 tahun, termasuk pemberhentian mereka.
Namun kemudian masalah perbedaan batas usia pensiun ini muncul dalam yayasan pendidikan swasta, yang menerapkan batas usia pensiun guru berada pada usia 58 bukan 56 tahun.
Kata dia, terdapat celah dua tahun di mana guru swasta dapat memberikan kontribusi ilmu mereka di sekolah-sekolah negeri. Intervensi dalam bentuk seperti itu yang saat ini diterapkan pemerintah.
Jelasnya, Disdikbud Bontang telah mengakomodasi pensiunan guru swasta untuk berkontribusi selama dua tahun di sekolah negeri.
Sementara terkait keputusan yayasan sekolah swasta yang hanya membatasi usia pensiun di 58 tahun mengapa tidak 60 tahun saja sesuai dengan UU No 14/2005 dirinya tidak dapat mengkaji terlalu jauh.
“Untuk menjawab itu dibutuhkan pertemuan khusus dengan turut menghadirkan ketua-ketua yayasan sekolah swasta,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post