Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Bakhtiar Wakkang Kembali Kritisi Batas Usia Pensiun Guru Swasta

Redaksi by Redaksi
November 8, 2023
Dinilai Gagal, Bakhtiar Wakkang Minta Kadiskop-UKMP Diganti

Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang (Foto/dok.dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Penerapan batas usia pensiun guru di sekolah swasta dikritisi anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang. Ia menilai, usia 56 tahun yang diterapkan di Kota Bontang melabrak regulasi diatasnya.

Jelasnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 jelas mengatur bahwa batas usia pensiun guru seharusnya berada pada usia 60 tahun. Makai a mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian.

“Pemkot (pemerintah kota) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) harus menyesuaikan hal ini,” ujarya.

BW –sapaan akrabnya menilai adanya selisih empat tahun tersebut harus disikapi. Selisih tahun itu kesempatan bagi pemeritah daerah untuk melakukan intervensi.

Sementara, Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, membenarkan sesuai UU No 14/2005 bahwa sertifikasi guru berlaku hingga usia 60 tahun, termasuk pemberhentian mereka.

Namun kemudian masalah perbedaan batas usia pensiun ini muncul dalam yayasan pendidikan swasta, yang menerapkan batas usia pensiun guru berada pada usia 58 bukan 56 tahun.

Kata dia, terdapat celah dua tahun di mana guru swasta dapat memberikan kontribusi ilmu mereka di sekolah-sekolah negeri. Intervensi dalam bentuk seperti itu yang saat ini diterapkan pemerintah.

Jelasnya, Disdikbud Bontang telah mengakomodasi pensiunan guru swasta untuk berkontribusi selama dua tahun di sekolah negeri.

Sementara terkait keputusan yayasan sekolah swasta yang hanya membatasi usia pensiun di 58 tahun mengapa tidak 60 tahun saja sesuai dengan UU No 14/2005 dirinya tidak dapat mengkaji terlalu jauh.

“Untuk menjawab itu dibutuhkan pertemuan khusus dengan turut menghadirkan ketua-ketua yayasan sekolah swasta,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1  kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bakhtiar Wakkang
ShareTweetShare
Previous Post

Pimpin Rapat Paripurna Raperda APBD 2024, Joni Minta Fraksi-fraksi Telaah Penjelasan Pemkab

Next Post

22 Anggota DPRD Kutim Hadiri Mendengarkan Nota Penjelasan Pemkab Terkait Raperda APBD 2024

Related Posts

Rapat Kerja, Komisi A Minta Naskah Akademik Rapeda Kesehatan Diubah 
DPRD Bontang

Heri Keswanto Minta Sarpras di Puskesmas Pembantu Bontang Kuala Ditingkatkan

Bontang Dibayangi Krisis Lahan Makam, Sahib Desak Bebaskan Lahan Tiap Kecamatan
DPRD Bontang

Bontang Dibayangi Krisis Lahan Makam, Sahib Desak Bebaskan Lahan Tiap Kecamatan

Dewan Sahib Minta Kasus Banyaknya Mur & Baut di Pelataran BK Hilang Diusut Tuntas
DPRD Bontang

Dewan Sahib Minta Kasus Banyaknya Mur & Baut di Pelataran BK Hilang Diusut Tuntas

Dewan Harap Disdikbud Mampu Hadirkan SPMB yang Jujur & Berkeadilan di Bontang
DPRD Bontang

Dewan Harap Disdikbud Mampu Hadirkan SPMB yang Jujur & Berkeadilan di Bontang

Sahib Desak PUPRK Tindak Kontraktor Pemasang Bollard Jalan Ahmad Yani
DPRD Bontang

Sahib Desak PUPRK Tindak Kontraktor Pemasang Bollard Jalan Ahmad Yani

Dukung Proyek Pabrik Soda Ash, Winardi Ingatkan Pentingnya Pelibatan Kontraktor Lokal
DPRD Bontang

Dukung Proyek Pabrik Soda Ash, Winardi Ingatkan Pentingnya Pelibatan Kontraktor Lokal

Next Post
22 Anggota DPRD Kutim Hadiri Mendengarkan Nota Penjelasan Pemkab Terkait Raperda APBD 2024

22 Anggota DPRD Kutim Hadiri Mendengarkan Nota Penjelasan Pemkab Terkait Raperda APBD 2024

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.