DIALEKTIS.CO, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyoroti kesulitan yang dihadapi masyarakat terkait perolehan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada pernyataannya, Demmu menyebut bahwa walaupun PTSL menawarkan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat, masih ada kendala yang membuat akses ke sertifikat tersebut sulit, terutama jika lahan sudah terkena Izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Program PTSL mengalami hambatan dalam memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat,” ujarnya.
Demmu menjelaskan bahwa tujuan PTSL sebenarnya memberi kemudahan bagi masyarakat, namun ketika lahan sudah terkena HGU, pelaksanaannya menjadi sulit.
“Ketika lahan yang dimiliki sudah terkena HGU, pelaksanaan PTSL menjadi terhambat, sering kali memicu protes dan konflik di antara masyarakat,” jelasnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan bahwa beberapa kasus menunjukkan bahwa meskipun telah disertifikatkan melalui PTSL, lahan tersebut masih terkena dampak HGU.
“Beberapa lahan yang disertifikatkan melalui PTSL masih terkena HGU, menciptakan ketidaknyamanan dan ketidakadilan bagi masyarakat,” tambahnya. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post