DIALEKTIS.CO – MA alias Bagong (25) tak berkutik saat dijemput polisi di kediamannya Jalan Baronang, Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kamis (20/5/2021) dini hari.
Preman kampung itu dijemput personil Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Bhabinkamtibmas Tanjung Laut Indah atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasar informasi dari Kepolisian, sebelumnya pada Rabu (19/5) Bagong melakukan pemukulan terhadap korban yang masih duduk di Kelas 2 SMK.
“Korban bersama adiknya sedang mau membeli nasi goreng. Terus dipanggil pelaku,” kata Wakapolsek Bontang Selatan IPTU Mandiono dalam keterangannya.
Pelaku menghentikan kendaraan korban di sekitar Jalan Pelabuhan I RT 15 Tanjung Laut Indah. Korban bersikeras tidak mau meberikan uang yang diminta pelaku, dan penganiayaan pun terjadi.
Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka di bagian wajah yang mengakibatkan hidung bengkak dan mengeluarkan darah.
Usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bontang Selatan.
“Bagong dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres, AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post