PEMERINTAH Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini dengan sangat terbatas.
Yakni, hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin ibadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi.
Konsul Haji konsulat Jenderal RI Jeddah Endang Jumali menyatakan keputusan itu disampaikan melalui rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” kata Endang seperti dinukil dari Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Berkaitan dengan pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan aman dan sehat.
Pembatasan juga bertujuan supaya manasik dapat dilakukan dengan menerapkan kebijakan physical distancing untuk memastikan keselamatan dan perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19.
“Hal ini dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia,” tandasnya.
Dilain pihak, Menteri Agama Fachrul Razi pun mengapresiasi langkah pemerintah Arab Saudi ini.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah Saudi untuk mengedepankan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19.
“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Fachrul.
Menurut Fachrul, keselamatan jemaah patut diutamakan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
Keputusan pemerintah Saudi itu dinilai Fachrul sejalan dengan keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini. (*).
Discussion about this post