DIALEKTIS.CO – Pinjam motor antar teman biasa terjadi. Namun, kelakuan FK (42) terbilang keterlaluan. Betapa tidak, motor yang ia pinjam dari rekannya malah digadaikan.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menceritakan kasus ini mulai terbongkar, saat korban melaporkan sudah dua bulan motor jenis Byson miliknya tak kunjung dikembalikan pelaku.
“Sejak Maret sepeda motor milik korban tak dikembalikan pelaku,” ujarnya.
Berdasar laporan itu, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak mencari keberadaan terlapor. FK akhirnya dapat diciduk di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Sabtu (21/05/2022).
Ironisnya lagi dari hasil pemeriksaan FK mengaku motor temannya yang ia pinjam tersebut telah ia gadaikan di Kota Samarinda.
“Uangnya untuk biaya kehidupan sehari-hari,” bebernya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tenta Penggelapan. Ancaman hukuman tahun kurungan penjara. (Yud/DT)
Discussion about this post