Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Kutim

Agusriansyah Ridwan Ingatkan Penerapan Sanksi Untuk Perda Rokok

Redaksi by Redaksi
August 3, 2024
Dewan Apresiasi Jalan Penghubung di Kawasan Sangsaka Mulai Dikerjakan

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO, Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi tumpulnya penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Salah yang menjadi sorotan adalah peraturan mengenai peredaran minuman keras.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa ada banyak salah persepsi mengenai Perda tersebut. Banyak masyarakat menganggap Perda itu melarang peredaran minuman keras di Kutai Timur.

Namun, menurut Agusriansyah, Perda tersebut sebenarnya mengatur kadar alkohol dalam minuman keras yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

“Minuman beralkohol tidak dilarang, namun diatur. Kadar alkoholnya diatur sehingga hanya yang sesuai ketentuan yang boleh diperjualbelikan. Melarang secara total tidak mungkin,” jelas Agusriansyah.

“Tanpa adanya Perda tersebut, jika seseorang taat pada agamanya, ia pasti akan menjauhi minuman keras. Negara hadir untuk mengatur pemenuhan hak-hak masyarakat. Melarang secara total dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.

Selain itu, Agusriansyah Ridwan juga menanggapi penerapan Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Dia menyebutkan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting dalam penerapan Perda ini, karena pengawasan terhadap peraturan tersebut cukup sulit dilakukan.

“Ini yang perlu dibuktikan, apakah ada alat deteksi khusus yang dapat mengidentifikasi pelanggar,” jelasnya.

Perda larangan merokok di tempat umum sebenarnya telah dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar. Namun, menurut Agusriansyah, sepengetahuannya belum ada penerapan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dewan Kutim
ShareTweet
Previous Post

Jimmi Tegaskan Sudah Saatnya Kutim Miliki Bandar Udara Sendiri

Next Post

Diharapkan PAD Meningkat, Jimmi: Bentuk Kontribusi PT Kobexindo Cement Untuk Kutim

Related Posts

Bantu Petani Kaliorang, Faizal Rachman Janji Siap Bantu Tingkatkan Jalan Usaha Tani 
DPRD Kutim

Faizal Rachman Ungkap Ada Perusahaan Sawit Sudah 15 Tahun Tanpa HGU

Berikut Struktur Keanggotaan Empat Pansus DPRD Kutim, Yan jadi Ketua Pansus Perda Gender
DPRD Kutim

Berikut Struktur Keanggotaan Empat Pansus DPRD Kutim, Yan jadi Ketua Pansus Perda Gender

DPRD Kutim Gelar Paripurna Penetapan Struktur Pansus
DPRD Kutim

DPRD Kutim Gelar Paripurna Penetapan Struktur Pansus

Dewan Jadwal Tinjau Proyek Skema Tahun Jamak, Hepnie: 2 Proyek jadi Atensi Khusus
DPRD Kutim

Hepnie Armansyah Ingatkan Pemkab Perlu Beri Perhatian Lebih Kepada Nelayan

Novel Tyty Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jual BBM Eceran
DPRD Kutim

Novel Tyty Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jual BBM Eceran

Novel Tyty Minta Pemkab Kutim Tertibkan Praktik Jual-Beli BBM Eceran “Pertamini”
DPRD Kutim

Novel Tyty Minta Pemkab Kutim Tertibkan Praktik Jual-Beli BBM Eceran “Pertamini”

Next Post
Diharapkan PAD Meningkat, Jimmi: Bentuk Kontribusi PT Kobexindo Cement Untuk Kutim

Diharapkan PAD Meningkat, Jimmi: Bentuk Kontribusi PT Kobexindo Cement Untuk Kutim

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.