DIALEKTIS.CO – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-Pam) Kota Bontang, Bahtiar Mabe berkeinginan untuk memfungsikan bangunan mangkrak di Tanjung Laut Indah sebagai pusat rehabilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Sudah kami usulkan ke Dinas PUPRK. Bahkan beberapa waktu lalu kami sudah meninjau lokasi,” ujarnya, Selasa (6/7).
Kata dia, saat ini Bontang belum memiliki tempat rehabilitasi ODGJ. Untuk itu pemanfaatan aset Pemkot yang mengkrak dinilai bisa jadi opsi
Namun begitu, Bahtiar menyadari alih fungsi bangunan tentu membutuhkan waktu. Terlebih dibutuhkan banyak perbaikan fasilitas sebelum benar-benar difungsikan.
“Penanganan ODGJ pasti berbeda. Banyak yang harus dilengkapi dari bangunan itu. Ini masih kami cari celahnya agar segera bisa difungsikan,” tuturnya.
Inisiasi rehabilitasi ODGJ ini didasari kebutuhan antisipasi ODGJ yang tidak memiliki keluarga pasca perawatan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Ia menegaskan hanya rehabilitasi bukan RSJ.
Selama ini, penanganan ODGJ dilakukan oleh tim gabungan. Yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pihak RSUD.
Kata dia, jika terealisasi bangunan tersebut nantinya tidak sekedar difungsikan sebagai pusat rehabilitasi ODGJ saja. Melainkan juga empat pelayanan sosial lainnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPRK Bontang Usman mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait.
“Saya belum bisa pastikan di tahun ini akan ada perbaikan bangunan tersebut atau tidak. Tapi akan diusahakan. Disesuaikan dengan anggaran yang ada,” tutur Usman.
Sekedar diketahui, bangunan mangkrak sejak 2015 yang rencana dialih fungsikan tersebut terletak di Jalan Sutan Syahrir Gang Bete-Bete, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kondisi bangunan dua lantai yang merupakan aset Pemkot tersebut saat ini cukup memprihatinkan. Beberapa fasilitas terlihat dalam posisi tidak utuh. Seperti tralis yang hilang dan sebagian kaca pintu pecah.
Awalnya bangunan tersebut akan difungsikan sebagai panti sosial terpadu. Dengan murni alokasi APBD Bontang.
Namun, pengerjaanya dihentikan lantaran adanya regulasi baru yang mengatur panti sosial terpadu menjadi kewenangan Provinsi bukan lagi kewenangan Kota atau Kabupaten. (*)
Discussion about this post