Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

AH Sebut Manusiawi Mantan Pejabat Dapat Penangguhan Penahanan Karena Sakit Keras

by Redaksi
July 6, 2022
Rencana Revisi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Disorot

Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris (Foto/dok.dialektis.co)

DIALEKTIS.CO – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris menyebut keputusan penangguhan tahanan mantan pejabat Pemkot yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu sesuatu yang manusiawi. Pasalnya, oknum yang bersangkutan tengah mengidap sejumlah penyakit.

Kata AH –sapaan akrabnya, penangguhan tersebut sudah pasti didasari kebijakan dan peraturan yang berlaku.

Tahanan yang memiliki penyakit serius semestinya diberi penangguhan untuk menjalani perawatan di luar tembok pesakitan.

“Saya pikir itu manusiawi yah. Penyakit yang diderita itulah yang menjadi alasan aparat menangguhkan tahanan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Juli 2022.

Namun begitu, AH menegaskan persoalan kesehatan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut status tersangka.

Status tersangka harus tetap melekat. Hanya sekedar menjalani penangguhan penahanan untuk menjalani pengobatan.

Sebelumnya, ramai diwartakan sesuai rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terletak di Tanah Merah Kota Samarinda, narapidana bisa mendapatkan penangguhan tahanan.

Tetapi dengan pertimbangan tahanan tersebut melalui syarat-syarat yang sudah ditentukan. Seperti yang dialami mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, AMT menderita beberapa penyakit.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontang Utara, AKP Ahmad Said menjabarkan penyakit yang diderita AMT yaitu jantung, diabetes, dan gangguan saraf.

“Ia tetap berstatus tersangka dan dalam pengawasan dokter serta kepolisian. Selain itu, juga wajib lapor,” bebernya.

Sebagain informasi, penangguhan penahanan yaitu tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya berakhir. (Mir/Yud).

Tags: ADV Setwan
Previous Post

Dinsos-PM Ingin Fungsikan Bangunan Mangkrak Jadi Lokasi Rehabilitasi ODGJ

Next Post

Tidak Dikasih Sumbangan, Pria Berpeci Terekam Curi HP Warga Jalan Piano

Related Posts

Sambut Ramadan 1444 H, Pemuda BK Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid
RAGAM

Sambut Ramadan 1444 H, Pemuda BK Gelar Aksi Bersih-bersih Masjid

Trik Masak Telur Dadar Tebal Tanpa Tepung, Patut Dicoba di Akhir Pekan
RAGAM

Trik Masak Telur Dadar Tebal Tanpa Tepung, Patut Dicoba di Akhir Pekan

MU Menang 4-1, Cara Berkelas Rizal Effendi Sindir Proyek Jalan Depan Global Sport
RAGAM

MU Menang 4-1, Cara Berkelas Rizal Effendi Sindir Proyek Jalan Depan Global Sport

DPK Bontang Terima Kunjungan Literasi dari SDN 010 Bontang Selatan
RAGAM

DPK Bontang Terima Kunjungan Literasi dari SDN 010 Bontang Selatan

Bocah 10 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Alasannya Hanya Karena Cemburu
RAGAM

Bocah 10 Tahun Dibunuh Ibu Tiri, Alasannya Hanya Karena Cemburu

Damkar se-Kaltim Unjuk Ketangkasan di Lang-lang, Masyarakat Boleh Nonton
RAGAM

Damkar se-Kaltim Unjuk Ketangkasan di Lang-lang, Masyarakat Boleh Nonton

Next Post
Tidak Dikasih Sumbangan, Pria Berpeci Terekam Curi HP Warga Jalan Piano

Tidak Dikasih Sumbangan, Pria Berpeci Terekam Curi HP Warga Jalan Piano

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.