Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Balada 4 Perempuan dan Tiga Poket Sabu di Kota Bontang

Redaksi by Redaksi
May 13, 2022
Balada 4 Perempuan dan Tiga Poket Sabu di Kota Bontang
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang meringkus empat orang wanita berinisial DM (38), RK (34), HE (32) dan NO (29). Mereka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari diciduknya DM dan RK saat melakukan transaksi di Jalan A Yani, Kamis (12/5) sekira pukul 16.20 Sore.

Berbekal informasi masyarakat, saat diintai, RK kedapatan menyimpan sesuatu di dashboard motor milik DM yang menunggu di tepi jalan.

“Saat digeledah petugas, ditemukan 1 poket sabu,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi.

Selanjutnya dari hasil pengembangan RK mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari teman kosnya berinisial HE.

Polisi langsung bergerak ke kamar HE. Saat digeledah, petugas mendapati dua poket sabu.

Tak berhenti di situ, pengakuan HE, ia mendapat sabu dari seorang ibu rumah tangga berinisial NO yang tinggal di indekos di Jalan KS Tubun.

NO pun ikut diringkus bersama barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, ponsel, serta sedotan runcing.

“Semuanya tersangka telah digelandang ke Mako Polres Bontang,” ungkapnya.

Keempatnya ditahan bersama barang bukti berupa sabu 3 poket seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu.

Polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Soal Kapal Angkutan Guru Bocor, Disdikbud Tegaskan Proses Belajar Tetap Berjalan

Next Post

Wanita Ini Tipu 15 Toko Emas, Modus Transfer Mobile Bangking Palsu

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Wanita Ini Tipu 15 Toko Emas, Modus Transfer Mobile Bangking Palsu

Wanita Ini Tipu 15 Toko Emas, Modus Transfer Mobile Bangking Palsu

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.