Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

Redaksi by Redaksi
February 11, 2022
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Tambang Ilegal di Kotabaru

Mahmud (baju hitam) saat memberikan keterangan di Satreskrim Polres Kotabaru. (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput tambang diduga ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Intimidasi dialami seorang jurnalis bernama Mahmud dari Media Fakta Hukum dan HAM yang sedang meliput sebuah tambang batu bara di Desa Sebelimbingan, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Selasa (8/2).

Sebelum intimidasi berlangsung, di lokasi kejadian sudah ada Jumain dari Radar Banjarmasin, dan Fauzi dari TV SCTV/Indosiar. Situasi di lapangan mulanya cair, para jurnalis menanyakan tentang keberadaan tambang ini kepada sejumlah pekerja yang jumlahnya sekitar 7 orang.

Situasi mendadak berubah saat Mahmud, jurnalis dari Media Fakta Hukum dan HAM datang. Di sana, ia juga berencana melakukan peliputan. Ia kemudian mengambil smartphone untuk mendokumentasikan lokasi penambangan. Situasi memanas terlihat dari para pekerja tambang yang marah.

Mahmud sempat didorong oleh pekerja yang emosi sementara dua jurnalis lainnya berusaha meredam situasi yang ada. Selain itu, Mahmud juga diancam akan disembelih (dipotong lehernya) dan diancam ditempeleng (dipukul). Tidak hanya itu saja para pekerja tambang yang marah ini meminta agar foto dan video hasil liputan dihapus.

Karena terdesak, Mahmud kemudian mengiyakan permintaan para pekerja tambang untuk meredam situasi di lapangan. Hasil dokumentasi dihapus. Namun, ia menceritakan bahwa masih menyimpan back-up file yang dimaksud sebagai bukti.

Para jurnalis kemudian pulang, namun setelah itu ada perwakilan pekerja yang mengirimkan pesan singkat dan menyatakan permohonan maaf atas insiden di lokasi tambang.

Kendati begitu, Mahmud mengaku masih trauma dan merasa was-was. Sebab ancaman dan intimidasi seperti itu baru kali pertama ia alami.

Demi keselamatan bersama, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotabaru. Dengan harapan kasus intimidasi dan ancaman pembunuhan tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.

Melihat temuan itu, AJI menilai, para pelaku intimidasi terhadap jurnalis tersebut telah melanggar Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam rilisnya, Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan bersama Ketua Bidang Advokasi AJI Balikpapan Fariz Fadhillah menyampaikan sikap mendesak polisi mengusut tuntas aksi intimidasi terhadap jurnalis di Kotabaru tersebut.

“AJI meminta polisi menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik yang telah dijamin UU 40/99,” ujarnya.

Serta menegaskan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan.

Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Gedung RS Tipe D Disoal KPK, Tak Penuhi Syarat Minta Dikaji Ulang

Next Post

Paris “Salam dari Binjai” Akan Duel Tinju Lawan Peraih Emas PON Papua

Related Posts

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 
KOLOM

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
KOLOM

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Soal Kernel Tumpah di Jalan, Sumardi Tegaskan PT EUP Harus Tanggungjawab
DPRD Bontang

Sumardi Desak Perbaikan Jalan di Segendis Dipercepat, Levelnya Harus Jalan Industri

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan
KOLOM

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan

Next Post
Paris “Salam dari Binjai” Akan Duel Tinju Lawan Peraih Emas PON Papua

Paris “Salam dari Binjai” Akan Duel Tinju Lawan Peraih Emas PON Papua

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.