Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM KOLOM

Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat

Siaran Pers, Tim Publikasi Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

Redaksi by Redaksi
June 16, 2020
Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat
Share on FacebookShare on Twitter

BUJIONO A Salan, penasihat hukum jurnalis Diananta Putera Sumedi alias Nanta (35), membacakan pembelaan bagi kliennya tersebut dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Senin 15/6/2020.

“Jurnalis bukan penjahat,” tandasBujino,” danjurnalisme bukan kejahatan,” sambungnya.

Kata-kata itu juga yang menjadi judul pembelaannya pada Nanta, membantah dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Muda Erlia Hendrasta, pada 8 Juni lalu.

Karena itu, Bujino menegaskan semestinya tidak ada kasus yang menjerat Nanta ini, sebab mekanismenya sudah selesai di Dewan Pers, lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Bukannya malah terus bergulir di kepolisan dan kemudian kejaksaan hingga kepersidangan sekarang,” kata Bujino.

Dewan Pers menyelesaikan kasusnya dengan merujuk kepada etika jurnalistik dan menuangkannya dalam lembar Pendapat, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Dalam PPR itu Dewan Pers mewajibkan kumparan/banjarhits.id, media tempat Nanta bekerja, untuk memuat hak jawab dari Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI).

Sukirman ini lah yang melaporkan Nanta ke Polda Kalsel, dan belakangan juga ke Dewan Pers. Menurut Sukirman, ia tidak pernah berbicara seperti yang ditulis Nanta di berita “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, dalam link URL https://kumparan.com/banjarhits/tanah-dirampas-jhonlin-dayak-mengadu-ke-polda-kalsel-1sDL0bxLvva.

“Semua rekomendasi Dewan Pers sudah dikerjakan klien kami. Hak jawab dimuat, berita yang dipersoalkan diturunkan, jadi sudah selesai,” kata Hafiedz Halim, anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Lebih jauh lagi, mengacu kepada Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, seseorang yang menjalankan undang-undang tidak dapat dipidana.

Jurnalis adalah orang yang bekerja mencari informasi untuk kepentingan masyarakat luas di bawah naungan UU Pers.

Selanjutnya Pasal 4 ayat 1 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian di ayat 3 disebutkan pers berhak mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Eksepsi alias bantahan juga dilancarkan penasihat hukum pada kewenangan PN Kotabaru mengadili kasus ini. Dalam dakwaannya pekan lalu,  ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlia,

“Sebab mengingat tempat terdakwa ditahan dankediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Baru. Ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.”

Saat ini Nanta ditahan di Polres Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru. Pun dia menjadi tahanan di Polres setelah menjalani proses verbal di Polda Kalsel di Banjarmasin.

“Kalaupun memaksakan ini juga menjadi kasus, maka persidangan mestilah di Banjarmasin, atau di Martapura,” terang Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang juga anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Sidang di Banjarmasin sebab perbuatan sebagai melawan hukum yang dituduhkan pada Nanta terjadi di Banjarmasin. Nanta mewawancarai Sukirman, orang yang kemudian melaporkannya sebab tak berkenan dengan berita yang ditulisnya, di kantor hukum Bujino A Salan di Jalan Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin.

Kemudian Nanta menuliskan beritaitu di rumah kontrakannya yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Martapura, 40 km timur Banjarmasin, adalah ibu kota kabupaten terluas di Kalimantan Selatan itu.

Kotabaru sebagai wilayah hukum PN Kotaaru, dalam hal ini, hanyalah tempat berlangsungnya perisitiwa konfliklahan yang diberitakan Nanta dalam beritanya yang terbit padalaman kumparan.com/banjarhits.id, “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Nanta menghubungi Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin untuk perimbangan berita yang dibuatnya juga dari Banjarmasin, termasuk menghubungi Humas PT Jhonlin Agro Raya.

“Alasan utama penetapan tempat sidang adalah locus delicti atau tempat kejadian perkara,” tangas Hafiedz Halim, pengacara muda asal Kotabaru.

Sidang kedua ini masih secara online untuk memenuhi protokol pencegahan wabah COVID-19. Berada di PN Kotabaru Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Elisabeth BataraRandadan Tim Penasihat Hukum Nanta. Jaksa membacakan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru di kantornya sementara Nanta ada di Ruang Tahanan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

KRONOLOGI KASUS

Nanta ditetapkan sebagai tersangka sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.  Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.

Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, padaKamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf.  PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah. Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu banjarhit ssudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Kantor Imigrasi Bontang Segera Beroprasi, Pengawasan TKA Akan Lebih Ketat

Next Post

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Related Posts

Ketum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
KOLOM

Ketum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana
WARTA

4 Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil
KOLOM

​Sekjen PRIMA, Gautama: Menahan Harga BBM Adalah Nafas Bagi Rakyat Kecil

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
WARTA

Polemik PBI BPJS di Samarinda, PRIMA: Stop Pansos, Pemprov & Pemkot Harus Bersinergi

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor
KOLOM

Halalbihalal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung Meriah, Diawali Tradisi Manortor

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet
GAYA HIDUP

5 Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dengan Modal HP dan Internet

Next Post
Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Tanjung Laut Ini Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

news-1701
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701