DIALEKTIS.CO – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang kembali menggelar sosialisasi pajak daerah.
Berbeda dari sebelumnya kegiatan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah kali ini lebih dikuhsuskan pada sosialisasi mengenai Pasal 2 Ayat b pajak rumah makan, restoran dan Pasal 2 Ayat g pajak parkir.
Lokasi kegiatan pun digelar langsung di kawasan kuliner De’Pujasera, Jalan Imam Bonjol, Kota Bontang, Kamis, (23/9). Dengan menghadirkan Wakil Wali Kota Bontang Najirah, Sekda Aji Erlinawati, serta Kajari Bontang Dasplin.
Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian menyatakan sosialisaisi pajak restoran dan parkir ini sengaja digelar di tengah lokasi pedagang. Nantinya kegiatan serupa akan dilakukan secara bergantian di kawasan pedagang yang dinilai potensial.
“Sekarang kita (Pemkot) lagi gencar-gencarnya diawasi BPK, dimana setiap potensi pajak daerah harus dioptimalkan. Sosialisasi ini digelar, bagian dari upaya optimalisasi pajak itu,” ujarnya kepada redaksi dialektis.co, Jumat (24/9) Siang.
Sebutnya, sesuai pemaparan Kajari Undang-undang Pajak bersifat memaksa. Bahkan kalau memiliki hutang pajak lebih dari Rp 60 juta bisa dipidana kurungan atau penyitaan, namun saat ada kesepakatan untuk melunasi unsur pidananya bisa ditangguhkan.
Terangnya, saat ini Kejaksaan dapat terlibat dalam perkara pajak selain sebab perintah Undang-undang. Juga karena ada Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemkot untuk penegakan pajak daerah.
“Kejaksaan sebagai pengacara negara, bisa turun langsung membantu penegakan pajak,” terangnya.
Sementara sisi lain kegiatan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah untuk mengakomodir kendala yang dihadapi pedagang. Sehingga komunikasi dua arah dapat terjalin dengan baik.
“Kalau Bapenda ya itu, kita menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai kordinator pajak daerah. Sasarannya menciptaka kemandirian fiscal daerah dengan peningkatan PAD,” bebernya.
Menurutnya, sektor pajak rumah makan, restoran dan parkir memiliki potensi tersendiri. Sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya pajak sebagai salah satu cara pedagang untuk berkontribusi terhadap pembangunan Bontang, penting terus dilakukan.
Sesuai Undang-undang Pajak, pungutan pajak restoran sebesar 10%. Pemkot tengah menggodok regulasi pajak daerah dan retrebusi daerah, nantinya pajak akan dibagi dalam tiga tingkatan sesuai besaran omzet, kelas a pajak 10%, kelas b pajak 7% dan kelas c 3%. (Yud/DT).
Discussion about this post