Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Redaksi by Redaksi
June 7, 2020
Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

SATUAN Reskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur kembali meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag-Humas, AKP Suyono mengatakan, pelaku SBJ (40) dan SS (40) merupakan warga Kecamatan Bontang Barat. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Mereka warga Bontang Barat. SBJ ditangkap Jumat 5 Juni Sore, selanjutnya menyusul SS kami tangkap pada malam harinya,” katanya dalam rilis yang diterima dialektis.co, Senin (8/6) Pagi.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, Polisi pun melakukan penggerebekan terhadap SBJ di kediamannya di Jalan S Parman RT.25 Kelurahan Belimbing.

Dari hasil penggerebekan SBJ polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 1,96 gram. Tim reskoba kemudian melakukan pengembangan, dari hasil intrograsi SBJ menyebut nama SS.

Atas petunjuk itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman SS di Jalan Flores RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan. SS pun diciduk bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 2,95 gram yang ditemukan saat menggeledah rumahnya.

“Tidak ada toleransi, penangkapan dan pengembangan kasus ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.

Keduanya bersama barang bukti kini berada di Ruang Tahanan Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Yud/DT).

 

Print Friendly, PDF & Email
Share70Tweet
Previous Post

Panrita Lopi, Wisata Hammock Bernuansa Pantai 

Next Post

Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Related Posts

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT
WARTA

Lewat PKT Proaktif, Pupuk Kaltim Salurkan Logistik dan Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa NTT

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Next Post
Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.