Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

22 Advokat Siap Dampingi  Jurnalis Diananta di Pengadilan

Redaksi by Redaksi
May 25, 2020
22 Advokat Siap Dampingi  Jurnalis Diananta di Pengadilan

Diananta (baju orange) di tahan Kotabaru (Foto/Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN –  22 advokat dari penjuru tanah air siap mendampingi Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.Id. Mereka yang bersimpati atas nasib Diananta di balik jeruji besi menyatakan kesediaannya memberikan bantuan hukum terhadap jurnalis Kalimantan Selatan itu.

Kasus Diananta adalah belenggu terhadap kebebasan pers, dan ekspresi, termasuk soal ketidakadilan terhadap masyarakat adat. Kasus Diananta bagian penting dalam membela kasus-kasus serupa yang marak terjadi akibat pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berkaca dari itu sejumlah elemen masyarakat bersepakat untuk membentuk Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Gerakan bersama itu kemudian diisi oleh tim hukum atau ligitasi: Tim Hukum Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers. Tim ini beranggotakan advokat-advokat berpengalaman dari lintas daerah, seperti Banjarmasin, Kotabaru, Makassar, dan Jakarta.

Ada Wanto A Salan (DPP Kongres Advokat Indonesia), Robert Hendra Sulu (Kantor Advokat Robert Hendra Sulu Banjarmasin), Muhammad Arman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).

Kemudian, Ahmad Murjani, Zakaria (DPD Forum Intelektual Dayak Nasional Kalsel), Era Purnamasari (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Muhammad Arsyad (Paguyuban Korban UU ITE).

Ada juga, Syamsul (Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi), Herpani, Rahmadi, dan M Subhan (LBH Kotabaru), Ade Wahyudin, Ahmad Fathanah Haris, M Rizki Yudha Prawira, Hendrayana (LBH Pers Jakarta).

Baca Juga: AJI Nilai Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

Mereka akan menyokong kerja-kerja advokasi Kantor Advokat Bujino A Salan yang menerima kuasa sejak awal dari Diananta.

Hari ini, Tim Hukum Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers merampungkan draf eksepsi atau pembelaan terhadap Diananta.

“Ada empat poin yang kami dipersoalkan, salah satunya kewewenangan mengadili harusnya di Banjarmasin bukan di Kotabaru. Termasuk dakwaan kabur, dan salah penerapan hukum, dan UU,” ujar Bujino  A Salan, Kuasa Hukum Diananta, dalam siaran pers tertulis yang diterima dialektis.co, Senin (25/2/2020).

Tim Hukum Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers akan terus menghimpun dukungan dari advokat-avokat lain melalui penandatanganan surat kuasa.  “Kabarnya rekan rekan pengacara dari Samarinda, Bandung, dan Ambon juga mau bergabung,” ujar Bujino.

Berkas perkara Diananta resmi dilimpahkan ke Kejari Kotabaru Rabu 20 Mei kemarin.  Sidang kasus Diananta diprediksi digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru awal Juni mendatang. Untuk sementara, Diananta dititipkan di sel tahanan Mapolres Kotabaru.

Perkara yang membelit Diananta tak seharusnya masuk ke ranah pidana karena murni kasus pers. Semestinya selesai melalui mekanisme pers lewat hak jawab dan penjelaskan persoalan pencabutan berita sesuai lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers sudah berupaya untuk menangguhkan penahanan Diananta mengingat ancaman Covid-19.

Namun pelimpahan berkas perkara dan Diananta tetap berjalan seiring penangguhan penahanan oleh kuasa hukum,  48 jurnalis dari Wartawan Solidaritas Banua, Aliansi Jurnalis Independen Balikpapan, dan Walhi Kalsel ditolak oleh Polda Kalsel.

Koalisi Masyarakat Adat, dan Kebebasan Pers mengajak seluruh elemen pers untuk mengawal kasus Diananta dan konflik agraria di Kotabaru. Selain itu, Koalisi Masyarakat Adat, dan Kebebasan Pers mengajak insan pers untuk ikut memastikan kondisi kesehatan Diananta selama menjalani masa penahanan.

Sebagai pengingat, Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei kemarin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Diananta ditahan karena berita berjudul “Tanah Dirampas Johnlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kaharingan. Sukirman menganggap berita yang dibuat Diananta berpotensi menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan (SARA). Ia mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu.

Banjarhits.id sendiri salah satu media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan Banjarhits juga dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Baca Juga: AJI Mendesak Kejaksaan Hentikan Penuntutan Diananta

Berita yang disoal Sukirman diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id selaku mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA). Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Share15TweetShare
Previous Post

AS dan China Longgarkan Pembatasan Sosial, Harga Minyak Merangkak Naik

Next Post

Pola New Normal, Guru Tak Berpindah Kelas Sulit Diterapkan Daerah

Related Posts

Teguh Santosa Nilai Agresivitas China karena Fragmentasi Sikap Indonesia Sendiri
KOLOM

Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 
KOLOM

Catatan JMSI Bontang di Hari HUT Bhayangkara, Polri untuk Masyarakat 

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
KOLOM

Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan
KOLOM

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim
KOLOM

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Next Post
Pola New Normal, Guru Tak Berpindah Kelas Sulit Diterapkan Daerah

Pola New Normal, Guru Tak Berpindah Kelas Sulit Diterapkan Daerah

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.