Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM PARIWARA

Jumadi Jelaskan Beda Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara

Redaksi by Redaksi
March 29, 2021
Jumadi Jelaskan Beda Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum & HAM Kalimantan Timur Jumadi saat mengunjungi Rupbasan Kelas I (Foto/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Publik mengenal dua istilah disita dan dirampas dari benda-benda yang bermasalah oleh hukum Negara, ternyata dua istilah ini memiliki pengertian yang berbeda loh dalam status hukum Negara.

Perlu diketahui ada perbedaan status hukum antara kata sita dan kata rampas dari status barang yang bermasalah secara hukum.

Kepala divisi pemasyarakat (Kadivpas) Kanwil Kaltim Kementerian Hukum dan Ham, Jumadi menjelaskan yang dimaksud dengan benda sitaan negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Sedangkan barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

“Penyitaan dan perampasan adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya adalah penyitaan bersifat sementara, dimana barang milik seseorang dilepaskan darinya untuk keperluan pembuktian,” jelas Jumadi saat mengunjungi Rupbasan Kelas I Samarinda, Senin (29/03/2021).

Lanjutnya, benda sitaan negara dan barang rampasan negara harus disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Jika terbukti barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka tindakan selanjutnya terhadap barang itu adalah dirampas untuk negara.

Namun begitu, perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa barang tersebut dirampas oleh negara.

“Hal ini juga harus dipahami bersama agar kita semua paham status benda yang ada di Rupbasan ini, sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 16 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara pada rumah penyimpanan benda sitaan negara” ujarnya.

Mengingat pentingnya status hukum benda sitaan Negara ini, Kadivpas Jumadi pun meminta jajarannya khususnya Rupbasan Kota Samarinda untuk melakukan silahturahmi serta kerja sama dengan aparat hukum terkait.

Kunjungan kerjanya ini dilakukan dalam kepentingan memberikan pengarahan kepada jajaran serta mendorong setiap Upt untuk memaksimalkan kerjanya menuju WBK dan WBBM yang sedang di persiapkan Kanwil Kaltim Kemenkumham. (Red/Yud)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Dewan Harap Bontang Segera Miliki Gedung Uji Kelayakan Kendaraan Sendiri

Next Post

Selama Ramadhan, Warung dan Restoran Diimbau Tutup di Siang Hari

Related Posts

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
RAGAM

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Kembali Pimpin Golkar Bontang, Berikut Isi Pidato Politik Andi Faiz Pasca Terpilih Aklamasi
PARIWARA

Kembali Pimpin Golkar Bontang, Berikut Isi Pidato Politik Andi Faiz Pasca Terpilih Aklamasi

Jelang Musda Golkar Bontang, Panitia Pastikan Pemilihan Calon Ketua Berlangsung Demokratis  
RAGAM

Jelang Musda Golkar Bontang, Panitia Pastikan Pemilihan Calon Ketua Berlangsung Demokratis  

Dukung Gerakan ASRI, Disnaker Bontang Ikut Korve Serentak di Bontang Lestari
RAGAM

Dukung Gerakan ASRI, Disnaker Bontang Ikut Korve Serentak di Bontang Lestari

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi
RAGAM

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi

Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Neni: Tata Kelola Keuangan Tetap Jadi Prioritas
PARIWARA

Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Neni: Tata Kelola Keuangan Tetap Jadi Prioritas

Next Post
Selama Ramadhan, Warung dan Restoran Diimbau Tutup di Siang Hari

Selama Ramadhan, Warung dan Restoran Diimbau Tutup di Siang Hari

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.