Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sikap Jokowi Soal Wacana Presiden 3 Priode, Ada Kalimat Jaga Konstitusi

Redaksi by Redaksi
March 22, 2021
Presiden Joko Widodo Ingin Perekonomian Tetap Jalan di Tengah Wabah Corona

Presiden Jokowi (Foto/Net)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Kembali mengemukanya isu perpanjangan masa jabatan Presiden RI menjadi tiga priode, akhirnya mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden ke-7 Indonesia itu kembali menegaskan dirinya tak memiliki niat untuk menjabat presiden selama tiga periode.

Ia menyatakan tetap mematuhi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Jokowi, seperti dikutip dari alaman CNN Indonesia, Senin (15/3).

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan tidak perlu menyikapi isu penambahan  masa jabatan tersebut. Tegasnya sikapnya akan terus sejalan dengan konstitusi.

“Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujarnya.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” tambahnya.

Sebelumnya, wacana penambahan masa jabatan presiden kembali mencuat usai Amien Rais menyatakan menangkap sinyal politik, skenario yang mengarahkan tiga periode.

Terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman turut menegaskan Jokowi tak akan mengkhianati aturan jabatan presiden dua periode yang diatur di UUD 1945.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembal dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Fadjroel. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Joko WidodoPresidenPriode Jabatan Presiden
ShareTweet
Previous Post

Syarat Calon Ketua RT Dinilai Multitafsir, Dewan Minta Perwali No 47/2019 Direvisi

Next Post

Sikat HP Tetangga, Remaja 18 Tahun di Loktuan Diciduk Polisi

Related Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Staf Sekretariat KPU Bontang Dibekali Pelatihan Bahasa Isyarat
WARTA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Staf Sekretariat KPU Bontang Dibekali Pelatihan Bahasa Isyarat

Proyek Dikebut! Jalan Pattimura Sementara Satu Jalur, Progres Fisik Capai 76,31 Persen
WARTA

Proyek Dikebut! Jalan Pattimura Sementara Satu Jalur, Progres Fisik Capai 76,31 Persen

Hebat! PKT BSC Bontang Raih Juara 1 Divisi President di Turnamen Slowpitch Asia Tenggara
OLAHRAGA

Hebat! PKT BSC Bontang Raih Juara 1 Divisi President di Turnamen Slowpitch Asia Tenggara

Tim 4TZ Antasena utusan Kodim Bontang Wakil Kodam Mulawarman di Piala Panglima TNI 2026
OLAHRAGA

Tim 4TZ Antasena utusan Kodim Bontang Wakil Kodam Mulawarman di Piala Panglima TNI 2026

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak
WARTA

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Next Post
Sikat HP Tetangga, Remaja 18 Tahun di Loktuan Diciduk Polisi

Sikat HP Tetangga, Remaja 18 Tahun di Loktuan Diciduk Polisi

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.