Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Syarat Calon Ketua RT Dinilai Multitafsir, Dewan Minta Perwali No 47/2019 Direvisi

by Redaksi
March 22, 2021
Syarat Calon Ketua RT Dinilai Multitafsir, Dewan Minta Perwali No 47/2019 Direvisi

Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin (Foto/Yudi)

DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin menilai perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan muatan isi dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 tahun 2019 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan.

Revisi regulasi yang memuat syarat atau kriteria Ketua Rukun Tetangga (RT) tersebut menurutnya penting untuk dilakukan guna menghindari kembali terjadinya polemik. Lantaran masih adanya celah terjadinya multitafsir pemahaman redaksional.

“Harus direvisi. Kalau memang ingin tegas hanya boleh yang memiliki rumah, sekalian ditambahkan saja minimal dibuktikan dengan surat kepemilikan berupa Sertifikat, PBB atau surat PPAT,” ujarnya kepada awak media, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Komisi I Mediasi Polemik Pemilihan RT 38 Berbas Tengah, Harap Selesai Kekeluargaan

Menurut Muslimin, perubahan redaksional pada sejumlah pasal perlu segera dilakukan. Agar lebih mudah dipahami dan nantinya tidak justru menimbulkan perdebatan hingga konflik di tengah masyarakat.

Secara pribadi ia menyampaikan dalam penerapannya Perwali tersebut dapat dikesampingkan sesuai dengan kesepakatan warga. Sekalipun calon Ketua RT yang mengajukan diri tidak memenuhi standar ketentuan dalam Perwali.

Dijelaskannya salah satu poin yang kerap menjadi masalah ialah terkait kriteria calon tidak boleh berstatus rumah kontrak, padahal kenyataanya banyak juga orang yang ngontrak tapi memiliki kapasitas dan didukung warga.

Baca juga: Awasi Pasien Isolasi Mandiri, Bontang Miliki Relawan Tingkat RT

“Kalau saya, walaupun statusnya ngontrak tapi warga yang mendorong harus maju dan tidak ada yang lain. Mau tidak mau harus maju, ini sah saja untuk jadi Ketua RT,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, wacana revisi Perwali Nomor 47 tahun 2019 ini mencuat saat Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kisruh pemilihan Ketua RT 38 Kelurahan Berbas Tengah.

Yang dinilai terjadi lantaran terjadi multitafsir pemahaman terkait syarat atau kriteria calon Ketua RT dalam Perwali tersebut. (Yud/DT).

Baca juga: Ketupat atau Buras? Kamu Pilih yang Mana

Tags: dprd bontangPerwaliPolemik Pemilihan Ketua RT
Previous Post

Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di Kampung Sidrap Masih Terkendala Administratif

Next Post

Sikap Jokowi Soal Wacana Presiden 3 Priode, Ada Kalimat Jaga Konstitusi

Related Posts

Yuk, Jingkrak Bareng Changcuters di Event Pemuda Hebat 3 Juni Lapangan Rudal
PARIWARA

Yuk, Jingkrak Bareng Changcuters di Event Pemuda Hebat 3 Juni Lapangan Rudal

Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif 
PARIWARA

Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif 

Ditemukan Mayat di Atletik 8, Kondisi Sudah Membusuk, Warga Syok & Histeris
WARTA

Penemuan Mayat dalam WC di Atletik 8 Menyisakan Pertanyaan, Dikira Bau Bangkai Tikus

Ditemukan Mayat di Atletik 8, Kondisi Sudah Membusuk, Warga Syok & Histeris
WARTA

Ditemukan Mayat di Atletik 8, Kondisi Sudah Membusuk, Warga Syok & Histeris

Siswa PKL SMK Nusantara Mandiri Bontang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
EKBIS

Siswa PKL SMK Nusantara Mandiri Bontang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

PKT Corner Bakal Hadir di Perpusda Bontang, Buku Karya Karyawan Turut Dihadirkan
PARIWARA

PKT Corner Bakal Hadir di Perpusda Bontang, Buku Karya Karyawan Turut Dihadirkan

Next Post
Presiden Joko Widodo Ingin Perekonomian Tetap Jalan di Tengah Wabah Corona

Sikap Jokowi Soal Wacana Presiden 3 Priode, Ada Kalimat Jaga Konstitusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.