Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di Kampung Sidrap Masih Terkendala Administratif

Redaksi by Redaksi
March 22, 2021
Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih di Kampung Sidrap Masih Terkendala Administratif

Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris (Foto/dok.dialektis.co)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Administratif wilayah masih menjadi kendala upaya percepatan pendistribusian air bersih bagi warga yang bermukin di Kampung Sidrap. Sejak puluhan tahun air bersih masih menjadi barang langka bagi mereka.

Secara geografis kampung ini masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur, namun secara administrasi, warga beridentitas Kota Bontang.

Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris menyatakan upaya mendorong Corporate Social Responsibility (CSR) Pupuk Kaltim (PKT) dapat menjadi solusi untuk pemenuhan sarana yang dibutuhkan.

“Karena PKT merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi tidak terbentur dengan persoalan batas wilayah, kembali ke pihak perusahaan apakah mau memberikan atau tidak,” ujarnya, saat rapat lanjutan di Gedung DPRD Bontang, Senin (22/03/2021).

Baca juga: Bentuk Tim Khusus Pipanisasi Air Bersih untuk Kampung Sidrap, Dewan Dorong CSR

Agus Haris menekankan pihaknya sepenuhya berharap hal ini dapat terealisasi. Namun begitu, ia menyatakan tidak bisa mencampuri lebih jauh. Sebab masih terkendala batas wilayah.

“Mereka juga warga kita, tentu kita mendukung, tapi kami tidak bisa masuk dalam wilayah itu,” tuturnya.

Selain itu, Agus Haris berharap, Memorandum of Understanding (MoU) terkait tapal batas wilayah antara Kutim dan Bontang segera ditindaklanjuti dalam siding paripurna.

“Saya lupa persisnya tanggalnya. Tapi yang jelas tahun 2020 sudah ada kesepakatan. Tinggal kami menunggu dari Kutim agar 7 RT di Sidrap diserahkan ke Bontang dengan luas wilayah 164 hektar,” pintanya.

Senada, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bontang, Zulkifli mengatakan terkait surat menyurat permohonan bantuan CSR tidak dapat dilakukan oleh DPRD dan Pemkot lantaran secara geografis wilayah mereka bermukim bukan wilayah Bontang.

Baca juga: Pembahasan Tapal Batas di Sidrap Dilanjutkan Usai Pilkada

“Warga yang tinggal di daerah itu masih terkendala status hukum, sehingga alangkah baiknya jika warga langsung bersurat ke pihak perusahaan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam rapat lanjutan mengenai Kampung Sidrap inisiasi DPRD ini turut dihadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda), Inspektur Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang.

Selain itu juga, hadir Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), PDAM Tirta Taman, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Camat Bontang Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, serta Lurah Guntung. (Mir/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Agus Harisdprd bontangKampung Sidrap
ShareTweet
Previous Post

Gelar Rangkaian HUT PDIP, DPC PDIP Bontang Apresiasi Dukungan BMI

Next Post

Syarat Calon Ketua RT Dinilai Multitafsir, Dewan Minta Perwali No 47/2019 Direvisi

Related Posts

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi
WARTA

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi

Usai Pemeriksaan, Sopir Tabrak Lari di Jalan Tembus Resmi Jadi Tersangka
WARTA

Pekan Depan Kapolres Bontang Berganti, Penggantinya Mantan Kapolres Paser

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
RAGAM

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Sabtu Besok Listrik di Bontang Lestari Padam 5 Jam, PLN: Peningkatan Keandalan
WARTA

Daftar Wilayah yang Sabtu Siang Ini Listrik Padam, Termasuk Rujab Wali Kota Bontang

Sabtu Besok Listrik di Bontang Lestari Padam 5 Jam, PLN: Peningkatan Keandalan
WARTA

Pemadaman Berlanjut, Jumat Malam Ini 19 Wilayah di Bontang Bakal Padam 3 Jam

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128
RAGAM

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128

Next Post
Syarat Calon Ketua RT Dinilai Multitafsir, Dewan Minta Perwali No 47/2019 Direvisi

Syarat Calon Ketua RT Dinilai Multitafsir, Dewan Minta Perwali No 47/2019 Direvisi

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.