Dialektis.co Bontang – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang akhirnya menjatuhkan vonis putusan bersalah pada kasus kepemilikan 1.200 butir pil double L yang sempat menyita perhatian warga Bontang pada Desember lalu.
Terdakwa J, warga Jalan KS Tubun, Bontang Selatan itu dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Bontang, Siska Naomi Panggabean.
Baca juga: Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
Kata dia, terdakwa J terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.
Baca juga: Polres Bontang Ungkap Kasus Pil LL, Dua Tersangka dengan 1.365 Butir Barang Bukti
Dari kasus ini, barang bukti yang disita meliputi lima bungkus berisi total 1.200 butir pil narkoba. Serta satu tas, handphone, dan uang tunai Rp80 ribu.
Kasus ini terungkap berawal dari tertangkapnya dua orang pengecer narkoba jenis pil double L di sekitar Jalan KS Tubun pada Desember lalu.
Baca juga: Sepanjang 2025 Polres Bontang Sita 3,2 Kg Sabu dari 82 Kasus, Serta Ribuan Pil LL
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada terdakwa J, hingga digerebek dan ditemukan barang bukti dengan jumlah cukup banyak tersebut. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post