Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Simpan 2 Poket Sabu di Jok Mobil, 3 Pria di Desa Sebuntal Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
March 4, 2026
IRT 51 Tahun Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan HM Ardan

Ilustrasi Peredaran Sabu

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. S (29), B (31) dan W (33) tak berkutik saat diamankan di Jalan Bhayangkara RT 002 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Ahad (1/2/2026) kemarin.

Ketiganya kedapatan membawa dua paket sabu di belakang jok mobil pikap Grand Max yang dikendarai.

Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengungkap, kasus ini terungkap dari laporan awal masyarakat. Tentang kendaraan mencurigakan yang kerap melintaas di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya dilakukan pemberhentian kendaraan.

“Saat digeledah, ditemukan 2 poket sabu seberat bruto 1,49 gram. Disimpan di belakang jok kursi,” ujarnya, Rabu (4/3/)

Dari kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit HP OPPO A5x, 1 unit HP VIVO Y19s, uang tunai Rp2 juta, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan para terduga.

AKP Ali Mustofa menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga wilayah tetap kondusif selama bulan suci.

Baginya, bulan puasa seharusnya menjadi momentum mengendalikan diri dan memperbaiki akhlak. Pihaknya memastikan tidak ruang bagi peredaran narkoba.

“Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan ini,” ucapnya.

Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan pengembangan kasus, guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.

Mereka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung  saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Marang Kayu
ShareTweet
Previous Post

PDI Perjuangan Bontang Diberi Target 5 Kursi Parlemen di Pemilu 2029

Next Post

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI

Related Posts

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami
WARTA

Viral Surat Terbuka Sekertaris Disbudpar Berau untuk Gubernur, Jangan Ambil Kakaban Kami

Pegawai Disnaker Bontang Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Deteksi Dini Penyakit Jadi Fokus
GAYA HIDUP

Pegawai Disnaker Bontang Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Deteksi Dini Penyakit Jadi Fokus

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi
WARTA

Remaja 15 Tahun di Loktuan Dilaporkan Hilang, Keluarga Buat Laporan Polisi

Usai Pemeriksaan, Sopir Tabrak Lari di Jalan Tembus Resmi Jadi Tersangka
WARTA

Pekan Depan Kapolres Bontang Berganti, Penggantinya Mantan Kapolres Paser

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
RAGAM

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Sabtu Besok Listrik di Bontang Lestari Padam 5 Jam, PLN: Peningkatan Keandalan
WARTA

Daftar Wilayah yang Sabtu Siang Ini Listrik Padam, Termasuk Rujab Wali Kota Bontang

Next Post
Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI

Fadli Zon Buka Peluang Kolaborasi Diseminasi Narasi Budaya dan Konservasi Aksara Daerah dengan JMSI

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.