Dialektis.co – Polres Bontang menyita 57 botol minuman keras (Miras) saat menggelar operasi penertiban di sejumlah warung di wilayah Bontang Barat dan Utara, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Kasat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid, mengatakan saat opersi digelar ditemukan empat toko masih menjual miras dengan barang bukti berbagai merek.
Dirincikannya, minuman pabrikan yang disita diantaranya bir hitam, bir putih, serta sejumlah varian anggur merah, putih, dan hijau.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres,” ujarnya.
AKP Yazid, menegaskan operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas terutama saat bulan suci Ramadan.
Kata dia, penindakan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002.
“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujarnya.
Lebih jauh, AKP Yazid mengimbau para pelaku usaha untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post