Dialektis.co – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, meringkus seorang pria berinisial MS (28) warga Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Saat ditangkap pada Senin 3 Februari malam di Jalan MH Thamrin. Polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 0,28 gram.
Bagi polisi MS bukan pemain baru. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 juga atas kasus peredaran sabu.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
Kata dia, saat dilakukan penggeledahan. Petugas turut mengamankan 1 telepon genggam yang diduga kerap digunakan MS saat transaksi.
“Terduga MS kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu berikut BB terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, AKP Lukito menyatakan yang bersangkutan merupakan residivis narkotika. Untuk itu, pihaknya memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MS kini telah ditahan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian pemidanaan sebagaimana dimaksud Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post