Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sita Barang Bukti 13 Gram Sabu, Dua Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi  

Redaksi by Redaksi
January 16, 2026
Sita Barang Bukti 13 Gram Sabu, Dua Pria di Marangkayu Ditangkap Polisi  

Barang Bukti Sabu

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Dua kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu. Kali ini, Selasa (13/1/2026) dalam sehari, dua tersangka berinisial GR dan MUR dibekuk di lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Samratulangi RT 01, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar pukul 18.00

GS (37), tak berkutik saat diringkus. Dari sakunya, petugas mendapati satu poket sabu seberat 1,75 gram.

Sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu celana pendek warna abu-abu, turut disita polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyatakan kasus ini terbongkar dari tindak lanjut laporan masyarakat. Hingga dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil interogasi. GS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MUR ,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Marangkayu, langsung bergerak ke rumah kontrakan MUR (40) di Jalan Parikesit, Desa Sebuntal. Benar saja, saat digerebek, polisi mendapati beberapa barang bukti.

Diantaranya, satu bungkus sabu seberat 11,90 gram, satu poket sabu seberat 0,36 gram, uang tunai Rp2,8 juta, satu timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar dari sedotan, korek api, tisu, serta satu unit ponsel.

“Barang bukti ditemukan di atas meja kamar tidur MUR,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 dan/atau Pasal 610 jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Marang Kayu
ShareTweet
Previous Post

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Next Post

Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur

Related Posts

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128
RAGAM

Kodim Bontang Raih Dua Penghargaan Nasional Karya Jurnalistik TMMD ke-128

Menariknya Kasus Nadiem, Vonis 10 Tahun! Hakim juga Minta Potensi Pencucian Uang Ditelusuri
WARTA

Menariknya Kasus Nadiem, Vonis 10 Tahun! Hakim juga Minta Potensi Pencucian Uang Ditelusuri

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota
EKBIS

Disnaker Bontang Gelar Tes Seleksi Pelatihan K3 Ketinggian, Peserta Berebut 31 Kuota

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif
EKBIS

Pupuk Kaltim Raih Penghargaan AREA 2026, Pertegas Komitmen Bangun Ekonomi Inklusif

350 Tentara Yonarhanud 7/ABC Dipersiapkan Jaga Perbatasan, Pangdam Cek Langsung Kesiapan
WARTA

350 Tentara Yonarhanud 7/ABC Dipersiapkan Jaga Perbatasan, Pangdam Cek Langsung Kesiapan

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kodim 0908/Bontang, Berikan Arahan Kepada Prajurit
WARTA

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Kodim 0908/Bontang, Berikan Arahan Kepada Prajurit

Next Post
Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur

Hari Ketiga Longsor Kanaan, Warga Mulai Bersihkan Rumah Penuh Lumpur

Discussion about this post

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.