Dialektis.co – Dua kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu. Kali ini, Selasa (13/1/2026) dalam sehari, dua tersangka berinisial GR dan MUR dibekuk di lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Samratulangi RT 01, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar pukul 18.00
GS (37), tak berkutik saat diringkus. Dari sakunya, petugas mendapati satu poket sabu seberat 1,75 gram.
Sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu celana pendek warna abu-abu, turut disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyatakan kasus ini terbongkar dari tindak lanjut laporan masyarakat. Hingga dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil interogasi. GS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MUR ,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Marangkayu, langsung bergerak ke rumah kontrakan MUR (40) di Jalan Parikesit, Desa Sebuntal. Benar saja, saat digerebek, polisi mendapati beberapa barang bukti.
Diantaranya, satu bungkus sabu seberat 11,90 gram, satu poket sabu seberat 0,36 gram, uang tunai Rp2,8 juta, satu timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar dari sedotan, korek api, tisu, serta satu unit ponsel.
“Barang bukti ditemukan di atas meja kamar tidur MUR,” ungkapnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 dan/atau Pasal 610 jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post