Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Teluk Pandan Bontang, si-Boss Masih Buron

Redaksi by Redaksi
November 11, 2025
Polisi Ungkap Jaringan Sabu Teluk Pandan Bontang, si-Boss Masih Buron

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano saat konfrensi pers

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang bergerak di wilayah Kota Bontang dan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Keempat tersangka merupakan pemain baru. Mereka, berupaya merintis bisnis haram tersebut selama dua bulan belakangan hingga tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Selasa (4/11) lalu.

R (22), S (45), SP (35), dan DI (35) ditangkap di lokasi berbeda. Terbongkarnya jaringan ini dimulai dari tertangkapnya tersanka R yang menurut infirmasi kerap bertransaksi sabu.

“Tersangka R ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Telihan,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano saat konfrensi pers, Selasa (11/11).

Saat digerebek, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 1,52 gram. R mengaku memperoleh sabu dari SP melalui perantara S.

Polisi langsung bergerak pengembangan dan menangkap keduanya di jalan. Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Dari tangan SP, petugas menemukan 39 paket sabu seberat 24,79 gram. Timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit ponsel.

Sementara dari S disita satu unit ponsel diduga kerap digunakan untuk melakukan transaksi.

Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut mengarah kepada DI. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan di wilayah Loktuan.

“DI, berperan jadi perantara. Pasokan sabu diarahkan oleh orang yang mereka sebut si-Boss dengan sistim jejak,” terangnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Terima 137 Tablet Pintar, SMPN 7 Bontang: Evaluasi Pembelajaran Kini Bisa Real Time

Next Post

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Owner Pisang Aroma: Ini Buat Usaha

Related Posts

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta
WARTA

Pria 69 Tahun Ancam dengan Badik Pemilik Toko Sembako di Bontang, Ambil Uang Rp1,5 juta

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
WARTA

IKN Terus Berlanjut, Thomas: Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling
OLAHRAGA

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant
EKBIS

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama
WARTA

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan
WARTA

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan

Next Post
Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Owner Pisang Aroma: Ini Buat Usaha

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Owner Pisang Aroma: Ini Buat Usaha

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.