Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sidang Pengadaan Lahan Bandara Bontang: Terdakwa Bantah Nikmati Selisih Anggaran

Redaksi by Redaksi
January 12, 2025
Korupsi Lahan Bandara, Kejaksaan Bontang Akhirnya Tahan Mantan Lurah dan Camat

Plang Proyek Lahan Bandara Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sidang terkait pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang terus berlanjut. Uniknya, meski diberi kesempatan. Terdakwa dugaan mafia tanah tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa memiliki hak menghadirkan saksi. Karena tidak digunakan, maka sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

“Memang itu haknya kalau ingin digunakan. Namun kemarin kami lihat tidak ada saksi demikian,” ujar Hendra.

Meski begitu, dalam sidang terdakwa S bersikeras membantah tidak menikmati keuntungan dari selisih anggaran pengadaan lahan.

Baca juga: Korupsi Lahan Bandara, Kejaksaan Bontang Akhirnya Tahan Mantan Lurah dan Camat

Ia menyatakan hanya menjalankan perintah dari atasan di eksekutif.

“Intinya, terdakwa merasa tidak mencicipi keuntungan itu,” tambah Hendra.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2025 di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika, menjelaskan bahwa tidak adanya kesepakatan langsung antara pemilik lahan dan terdakwa menunjukkan adanya indikasi penipuan atau fraud.

Diketahui, pemilik lahan sepakat menjual tanah seharga Rp 35 ribu per meter persegi, namun terdakwa melaporkan harga Rp 85 ribu per meter persegi kepada Pemerintah Kota.

“Selisih tersebut jelas merupakan kerugian negara,” tegas Prija.

Dalam dakwaan, S bersama terpidana M diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:1 Terpidana Korupsi Lahan Bandara Bontang Divonis 6 Tahun Penjara

Keduanya disebut hanya memberikan Rp 35 ribu per meter persegi kepada pemilik lahan, sementara sisanya digunakan sendiri. Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 878 juta.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran negara. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Kenakan Busana Adat, 33 Ketua RT se-Kelurah Tanjung Laut Indah Dilantik

Next Post

Korsleting Listrik, Sejumlah Rumah di Gang Ikan Mas nyaris Terbakar dan Picu Kepanikan

Related Posts

Himpunan Mahasiswa Sejarah Unmul Bantah Tuduhan Bom Molotov, Sebut Fitnah Keji
WARTA

Himpunan Mahasiswa Sejarah Unmul Bantah Tuduhan Bom Molotov, Sebut Fitnah Keji

Ribuan Mahasiswa Bergerak Menuju DPRD Kaltim, Suarakan 11 Tuntutan
WARTA

Ribuan Mahasiswa Bergerak Menuju DPRD Kaltim, Suarakan 11 Tuntutan

Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Masyarakat, Pupuk Kaltim Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
EKBIS

Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Masyarakat, Pupuk Kaltim Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

22 Mahasiswa Unmul Ditangkap di Kampus FKIP, Polisi Sebut Bom Molotov 
WARTA

22 Mahasiswa Unmul Ditangkap di Kampus FKIP, Polisi Sebut Bom Molotov 

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium
WARTA

Tanggapi Demo, Prabowo Sebut Sudah Ada Gejala Mengarah Makar dan Terorisme

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium
WARTA

Prabowo: Tunjangan DPR Dicabut, Kunjungan Kerja ke Luar Negeri juga Dimoratorium

Next Post
Korsleting Listrik, Sejumlah Rumah di Gang Ikan Mas nyaris Terbakar dan Picu Kepanikan

Korsleting Listrik, Sejumlah Rumah di Gang Ikan Mas nyaris Terbakar dan Picu Kepanikan

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.