DIALEKTIS.CO – Sidang terkait pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang terus berlanjut. Uniknya, meski diberi kesempatan. Terdakwa dugaan mafia tanah tidak mengajukan saksi yang meringankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa memiliki hak menghadirkan saksi. Karena tidak digunakan, maka sidang langsung berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.
“Memang itu haknya kalau ingin digunakan. Namun kemarin kami lihat tidak ada saksi demikian,” ujar Hendra.
Meski begitu, dalam sidang terdakwa S bersikeras membantah tidak menikmati keuntungan dari selisih anggaran pengadaan lahan.
Baca juga: Korupsi Lahan Bandara, Kejaksaan Bontang Akhirnya Tahan Mantan Lurah dan Camat
Ia menyatakan hanya menjalankan perintah dari atasan di eksekutif.
“Intinya, terdakwa merasa tidak mencicipi keuntungan itu,” tambah Hendra.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Januari 2025 di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prija Djatmika, menjelaskan bahwa tidak adanya kesepakatan langsung antara pemilik lahan dan terdakwa menunjukkan adanya indikasi penipuan atau fraud.
Diketahui, pemilik lahan sepakat menjual tanah seharga Rp 35 ribu per meter persegi, namun terdakwa melaporkan harga Rp 85 ribu per meter persegi kepada Pemerintah Kota.
“Selisih tersebut jelas merupakan kerugian negara,” tegas Prija.
Dalam dakwaan, S bersama terpidana M diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:1 Terpidana Korupsi Lahan Bandara Bontang Divonis 6 Tahun Penjara
Keduanya disebut hanya memberikan Rp 35 ribu per meter persegi kepada pemilik lahan, sementara sisanya digunakan sendiri. Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 878 juta.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran negara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post