Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Embat Mata Bor di Pertamina PHSS Hendak Dibesituakan, Pekerja Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
August 5, 2024
Embat Mata Bor di Pertamina PHSS Hendak Dibesituakan, Pekerja Dipolisikan
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Tindakan NM (40), Warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara terbilang nekat.

Betapa tidak, ia berani menyelinap masuk ke gudang penyimpan barang di area PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) guna mengambil sebuah mata bor senilai puluhan juta.

Aksi yang dilakukan sekitar area terpantau CCTv itu pun dengan mudah diketahui pihak keamanan perusahaan. Hingga diringkus jajaran Mapolsek Muara Badak pada Kamis (1/8/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Badak Aipda Supriadi mengatakan, tersangka bukan orang luar. Ia memiliki akses untuk masuk wilayah perusahaan, berstatus pekerja di sana.

“Yang diambil sebuah mata bor jenis Rock Bait di salah satu workshop Badak 58 PT PHSS,” ujarnya.

NM tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat menyelinap masuk ke tempat penyimpanan dengan melalui bawah pagar.

Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Muara Badak untuk didalami.

Pengakuan tersangka mengambil barang tersebut untuk dijual sebagai besi tua dan uangnya dipakai buat kebutuhan pribadi.

Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman penjara bisa 5 tahun penjara. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Muara Badak
ShareTweetShare
Previous Post

Yuli Sa’Pang Sampaikan Rasa Terimakasih atas Dukungan dan Kepercayaan yang Diberikan

Next Post

Fitriyani Sorot Maraknya Kasus Pernikahan Dini di Kutim

Related Posts

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan
WARTA

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan
EKBIS

Dekatkan Layanan Kesehatan, Pupuk Kaltim Gelar Pemeriksaan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar Perusahaan

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang
DPRD Bontang

Soal Krisis Lahan Pemakaman, Andi Faiz: Butuh Solusi Jangka Pendek & Panjang

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim
WARTA

Sekjen SMSI: Tidak Ada Calon yang Boleh ‘Digagalkan’ Saat Musprov Kaltim

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone
WARTA

Perkuat Keamanan Wilayah Udara Bontang, Arhanud 7/ABC Dilengkapi 4 Alutsista Antidrone

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing
DPRD Bontang

Tinjau Titik Akhir Pembuangan Limbah Cair PT EUP, Alfin Saran Pasang Sparing

Next Post
DPRD Kutim Apresiasi Rumah Singgah, Tepat jadi Solusi Sementara untuk Korban Kekerasan

Fitriyani Sorot Maraknya Kasus Pernikahan Dini di Kutim

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.