Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Dilaporkan Warga, Pria Gondrong di Muara Badak Diciduk karena Sabu

Redaksi by Redaksi
September 14, 2020
Dilaporkan Warga, Pria Gondrong di Muara Badak Diciduk karena Sabu

Tersangka AR (Foto/Humas Polres)

Share on FacebookShare on Twitter

SEORANG pria di kawasan Muara Badak ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak lantaran kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria berambut gondrong itu berinisial AR (27). Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ra Kartini RT 19 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak, Kukar, pada Sabtu kemarin (12/9/2020).

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak IPTU Purwo Asmadi, dalam rilisnya membeberkan kronologi penangkapan tersangka bermula dari laporan warga.

Dengan bekal Informasi tersebut, lima orang Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Selanjutnya melakukan penggerebekan yang ikut disaksikan Ketua RT 19.

“Di dalam rumah ada seorang pria yang mengaku bernama AR. Saat dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, ditemukan 1 bong, satu bendel plastik klip kecil kosong di dalam kamar tidur, 1 bungkus klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan satu sendok takar plastik wernah putih,” ujarnya.

Penggeledahan dilanjutkan keruangan lain hingga di temukan tiga bungkus poket kecil sabu seberat 1,91 gram dan satu timbangan digital di luar rumah bawah Jendela kamar yang diakui tersangka dibuang pada saat dilakukan penggerebekan.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan pihak Kepolisian.

“Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetShare
Previous Post

Usup Rilis Novel ‘Sindi: Ayah Bilang Hanya Langit Batasnya’

Next Post

Nota Kesepakatan KUA_PPAS APBD Bontang 2021 Diteken Ketua DPRD dan Wali Kota

Related Posts

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Next Post
Nota Kesepakatan KUA_PPAS APBD Bontang 2021 Diteken Ketua DPRD dan Wali Kota

Nota Kesepakatan KUA_PPAS APBD Bontang 2021 Diteken Ketua DPRD dan Wali Kota

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.