Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik

Redaksi by Redaksi
April 17, 2023
Wali Kota dan Wawali Kompak Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Wali Kota dan  Wawali Kota Bontang kompak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan Idul Fitri 1444 H.

“Iya, enggak boleh ada yang bawa pergi mudik kendaraan dinas. Kecuali untuk kepentingan dinas,” tegas Wali Kota Bontang, Basri Rase, Senin (17/4/2023).

Kata dia, larangan penggunaan mobil dan motor plat merah di luar kepentingan kerja tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Senada, Wawali Kota Bontang Najirah menegaskan aturan tersebut harus ditaati oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Bontang. Jika kedapatan melanggar akan dikenai sanksi.

“Semoga instruksi pusat ini bisa ditaati oleh semua,” ujar Najirah.

Terangnya, sanksi yang dimaksud berupa hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meski begitu, Najirah menyebut mobil dinas bisa digunakan semasa cuti lebaran jika ada agenda terjadwal, seperti kunjungan ke Gubernur Kaltim, Danrem, ataupun Polda.

“Kalau ini kan jadwal tahunan. Bisa saja. Yang tidak dibolehkan kalau dipakai untuk mudik,” tegasnya.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara intens bagi ASN yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Mudik
ShareTweet
Previous Post

Kendaraan Barang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik, Siap-siap Ditilang

Next Post

Guntung Segera Miliki Rumah Adat Baru, Nilai Proyek Capai Rp 6,5 Miliar

Related Posts

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
WARTA

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan
WARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi: Pemotor Tabrak Pot Bunga Depan Gerbang Perum BSD dalam Kondisi Mabuk

Tabrak Pot Bunga Depan Gerbang Perum BSD, Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit
WARTA

Tabrak Pot Bunga Depan Gerbang Perum BSD, Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasus Kekerasan Anak di Loktuan Tinggi, Pemkot Bontang Siapkan Langkah Intervensi
WARTA

APBD Bontang 2027 Diproyeksi Hanya Rp 1,6 Triliun, Sejumlah Proyek Bakal Ditunda

Next Post
Guntung Segera Miliki Rumah Adat Baru, Nilai Proyek Capai Rp 6,5 Miliar

Guntung Segera Miliki Rumah Adat Baru, Nilai Proyek Capai Rp 6,5 Miliar

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.