DIALEKTIS.CO – Polisi menangkap NI (38), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, lantaran kasus dugaan penggelapan mobil rental.
NI dijemput paksa pada Selasa (7/3/2023) kemarin. Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan kasus ini terbongkar karena laporan korban yang menyatakan mobil rental jenis toyota Avanza dengan plat KT 1183 QV miliknya, justru digadai oleh tersangka.
“Tersangka mengakui, mobil yang ia sewa telah dia gadaikan ke seorang warga di Loktuan senilai Rp 30 juta,” ujarnya.
Kata dia, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi, masih mendalami yang melatarbelakangi tersangka hingga nekat menggadaikan mobil korban.
“Masih didalami, apakah ada korban lain di kasus ini,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post