DIALEKTIS.CO – IMK hanya bisa pasrah saat diciduk Polisi di salah satu lokasi pencucian mobil Jalan Sutan Syahrir tempatnya bekerja, Kamis (12/1/2023).
Saat itu pria 22 tahun itu tak berkutik. Pasalnya, tengah menggenggam 3 paket sabu seberat 1,23 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid menyampaikan pergerakan pemuda Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah itu memang sudah diintai Polisi.
“Dia diikuti saat mengambil sabu tak jauh dari gedung Aini Rasyifa, Tanjung Laut dengan sistem jejak,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti sabu. Polisi juga menyita ponsel tersangka guna pendalaman kasus dan sepeda motor yang digunakan.
“Jaringannya masih diselidiki,” katanya.
IMK dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post