DIALEKTIS.CO – Penyidik Polres Bontang, Kalimantan Timur, telah menetapkan SH (30), warga Kecamatan Bontang Selatan, sebagai tersangka.
SH ditetapkan sebagai tersangka karena aksi biadabnya mencabuli anak tentangganya yang masih duduk di bangku SMP.
Parahnya lagi, usai melakukan aksi bejatnya, tersangka berupaya melarikan diri. Namun berhasil ditangkap Polisi dalam pelarian.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan STQ Gang Mulawarman, Sangatta, Kutim,”ujar Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Sabtu (24/9).
Terangnya, peristiwa memilukan ini terbongkar saat ayah korban mendapat telpon dari istrinya yang melaporkan kalau anaknya mendapat tindakan kriminal pencabulan.
Kemudian, sang ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang.
“Anaknya disuruh mengunci pintu rumah. Kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan selayaknya pasangan suami isteri,” ungkapnya.
Korban disetubuhi di rumah tersangka yang tidak jauh dari kediaman nenek sang korban. Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan tersangka.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post