DIALEKTIS.CO – Gerakan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir pekan di Kota Bontang, bakal mulai resmi berlaku pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) besok.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 188.65/174/DINKES/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Akhir Pekan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bontang.
Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut isi edaran pembatasan kegiatan pada akhir pekan di Kota Bontang, yang digelar pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dengan ketentuan:
1.Seluruh masyarakat Kota Bontang agar berada di rumah masing-masing (stay at home) dan kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah agar ditiadakan.
2. Para pelaku usaha pada semua jenis dan bidang usaha menutup usahanya.
3. Pembatasan dikecualikan pada bidang dan/atau kegiatan:
- Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan dan rumah sakit;
- Pengamanan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakarandan Penyelamatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital;
- keamananpada seluruh instansi dan/atau perusahaan;
- kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup;dan
- pernikahan yang telah didaftarkanuntuk dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tetap dapat dilaksanakandengan berpedoman pada ketentuan Perpanjangan Atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
4. Kepala Dinas Perhubungan mengoordinir pelaksanaan penutupan terbatas dan ruang akses pintu masuk di wilayah Kota Bontang secara terpadu yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penutupan Terbatas Ruas Jalan dan Ruang Akses Pintu Masuk di Wilayah Kota Bontang.
5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengoordinir pengetatan penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan olehTim Pemantuan dan Evaluasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan melaksanakan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu.
6. Pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta,dan Ketua Rukun Tetangga agar melaksanakan penyemprotan disinfektan pada wilayah kerjanya masing-masing secara berkala dengan melibatkan masyarakat.
7. Camat, Lurah, danKetua Rukun Tetangga untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan mengaktifkan posko Satuan Tugas Penangan COVID-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan Rukun Tetangga.
8. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Yud/DT).
Discussion about this post