Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Tiga Hari Dipantau, 3 Pria di Tanjung Laut Digerebek Barang Bukti 2,38 Gram Sabu

Redaksi by Redaksi
February 22, 2026
Tiga Hari Dipantau, 3 Pria di Tanjung Laut Digerebek Barang Bukti 2,38 Gram Sabu

Iustrasi (Gambar Produksi AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Tiga pria berinisial AIFB (45), AF (19) dan MIR (19) tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Bontang di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2, Kelurahan Tanjung Laut, Ahad (22/2/2026) dini hari tadi.

Ketiganya diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat diamankan polisi turut menyita barang bukti sabu dengan berat total 2,38 gram.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan kasus ini terbongkar dari laporan awal masyarakat melalui Hotline Kapolres Bontang 110.

Berdasar laporan, selama tiga hari polisi melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Hingga sekitar pukul 01.30 Wita diputuskan melakukan penindakan.

“Saat digeledah ditemukan 5 paket sabu seberat 0,64 gram dan 13 bungkus sabu seberat 1,74 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pack plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok besi, serta satu unit handphone.

AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat.

“Ini bukti sinergi antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Akibat perbuatannya ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Forum Anak Bontang Gelar ‘Charity & Fun’, Ajak Warga Donasi Pakaian Layak Pakai

Next Post

Bahlil Tegaskan AS Bisa Kelola Tanah Jarang, Tapi Ekspor Bahan Mentah Tetap Dilarang

Related Posts

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol
WARTA

Damkar dan Relawan IEA Gerak Cepat Bersihkan Tumpahan Solar di Lengkol

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy
OLAHRAGA

Bertemu Michael Chopra, Pogba Bontang FC Jajaki Kerjasama dengan Ajax Academy

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian
VIDEO

Dewan Tinjau Proyek Polder Tanjung Laut, Kualitas Pengerjaan jadi Perhatian

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 
WARTA

Kodim 0908/Bontang Salurkan Bansos Kepada Ojol dan Petugas Kebersihan 

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race
GAYA HIDUP

Menyibak Dunia Wildlife dari Balik Teropong SMA IT DHBS di Nusantara Bird Race

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut
WARTA

Warga Keluhkan Lumpur Kotori Jalan Karimata Akibat Proyek Polder Tanjung Laut

Next Post
Bahlil Tegaskan AS Bisa Kelola Tanah Jarang, Tapi Ekspor Bahan Mentah Tetap Dilarang

Bahlil Tegaskan AS Bisa Kelola Tanah Jarang, Tapi Ekspor Bahan Mentah Tetap Dilarang

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.