Dialektis.co – Tiga pria berinisial AIFB (45), AF (19) dan MIR (19) tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Bontang di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2, Kelurahan Tanjung Laut, Ahad (22/2/2026) dini hari tadi.
Ketiganya diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat diamankan polisi turut menyita barang bukti sabu dengan berat total 2,38 gram.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan kasus ini terbongkar dari laporan awal masyarakat melalui Hotline Kapolres Bontang 110.
Berdasar laporan, selama tiga hari polisi melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Hingga sekitar pukul 01.30 Wita diputuskan melakukan penindakan.
“Saat digeledah ditemukan 5 paket sabu seberat 0,64 gram dan 13 bungkus sabu seberat 1,74 gram,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pack plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok besi, serta satu unit handphone.
AKP Larto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan masyarakat.
“Ini bukti sinergi antara warga dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post