Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

8 Poin Bontang Stay at Home, Berlaku Akhir Pekan, Batas Waktu Belum Ditentukan

Redaksi by Redaksi
February 5, 2021
Libur Akhir Tahun, ASN di Bontang Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Gerakan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir pekan di Kota Bontang, bakal mulai resmi berlaku pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) besok.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni lewat Surat Edaran (SE) Nomor: 188.65/174/DINKES/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Akhir Pekan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bontang.

Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, sebagai upaya menekan kasus positif Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Gubernur Tetapkan Kaltim Bersemedi 2 Hari, Akhir Pekan di Rumah Aja

Berikut isi edaran pembatasan kegiatan pada akhir pekan di Kota Bontang, yang digelar pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dengan ketentuan:

1.Seluruh masyarakat Kota Bontang agar berada di rumah masing-masing (stay at home) dan kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah agar ditiadakan.

2. Para pelaku usaha pada semua jenis dan bidang usaha menutup usahanya.

3. Pembatasan dikecualikan pada bidang dan/atau kegiatan:

  • Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan dan rumah sakit;
  • Pengamanan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakarandan Penyelamatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • Industri yang ditetapkan sebagai objek vital;
  • keamananpada seluruh instansi dan/atau perusahaan;
  • kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup;dan
  • pernikahan yang telah didaftarkanuntuk dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tetap dapat dilaksanakandengan berpedoman pada ketentuan Perpanjangan Atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

4. Kepala Dinas Perhubungan mengoordinir pelaksanaan penutupan terbatas dan ruang akses pintu masuk di wilayah Kota Bontang secara terpadu yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Penutupan Terbatas Ruas Jalan dan Ruang Akses Pintu Masuk di Wilayah Kota Bontang.

5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengoordinir pengetatan penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan olehTim Pemantuan dan Evaluasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan melaksanakan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu.

Baca juga: H-1 Kaltim Bersemedi, Warga Berbondong Bondong Stok Kebutuhan Dapur

6. Pimpinan instansi vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta,dan Ketua Rukun Tetangga agar melaksanakan penyemprotan disinfektan pada wilayah kerjanya masing-masing secara berkala dengan melibatkan masyarakat.

7. Camat, Lurah, danKetua Rukun Tetangga untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan mengaktifkan posko Satuan Tugas Penangan COVID-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan Rukun Tetangga.

8. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangBontang KaltimLawan Covid-19Stay at Home
ShareTweetShare
Previous Post

H-1 Kaltim Bersemedi, Warga Berbondong Bondong Stok Kebutuhan Dapur

Next Post

5 Berita Populer: Gubernur Tetapkan Kaltim Bersemedi, Pensiunan PKT Gelar Orasi

Related Posts

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Sengketa Tapal Batas Darat Memanas, Thailand dan Kamboja Sempat Kontak Senjata
WARTA

Sengketa Tapal Batas Darat Memanas, Thailand dan Kamboja Sempat Kontak Senjata

Wisatawan 62 Tahun Meninggal Usai Kejebur Saat Main Banana Boat di Beras Basah
WARTA

Wisatawan 62 Tahun Meninggal Usai Kejebur Saat Main Banana Boat di Beras Basah

Next Post
Gubernur Tetapkan Kaltim Bersemedi 2 Hari, Akhir Pekan di Rumah Aja

5 Berita Populer: Gubernur Tetapkan Kaltim Bersemedi, Pensiunan PKT Gelar Orasi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.