DIALEKTIS.CO – Dalam lima bulan terakhir, tak kurang 198 perempuan di Kota Bontang, Kalimanta Timur, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) setempat dengan berbagai alasan. Mulai faktor ekonomi, orang ketiga, KDRT hingga tidak harmonis lagi.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, Jumat (10/6/2022) mengatakan dalam kurun waktu Januari – Mei 2022, tercatat ada 269 perkara.
“Perkara cerai gugat 198 perkara dan cerai talak 71 perkara,” kata Farih.
Baca juga: Happy Ending, Ketua PA Bontang Sukses Damaikan Pasutri
Dari data itu, diakuinya saat ini pengajuan perkara perceraian didominasi oleh calon janda atau istri. Presentase-nya mencapai 70 Persen.
Meski begitu, Farih menegaskan Pengadilan Agama terus berupaya melakukan mediasi. Hingga pekan pertama Juni, sudah 3 perkara yang berhasil dimediasi hingga rujuk atau mencabut gugatan cerai.
Lebih lanjut, Farih membeberkan perkara perceraian didominasi pasangan muda. Rata-rata di bawah usia 35 tahun.
Baca juga: Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya
Kebijakan pembatasan penerimaan perkara saat puncak pandemi 2021 kemarin turut andil dalam tren peningkatan jumlah perkara pada semester pertama 2022 ini.
Dengan mulai normalnya seluruh layanan. Farih tidak menampik tren lonjakan jumlah perkara akan terus berlanjut hingga akhir tahun.
“Kemungkinan perkiraan kami sampai akhir tahun 2022 ini perkara yang akan ditangani bisa menyentuh di angka 700 perkara,” pungkasnya. (*)
Baca juga: ODGJ Tanpa Celana Keliaran di Bontang, Dinsos-PM Diminta Segera Surati Dinsos Kukar
Discussion about this post