Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Redaksi by Redaksi
June 14, 2022
5 Bulan, 198 Perempuan di Kota Bontang Gugat Cerai Suaminya

Ilustrasi Perceraian

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Dalam lima bulan terakhir, tak kurang 198 perempuan di Kota Bontang, Kalimanta Timur, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) setempat dengan berbagai alasan. Mulai faktor ekonomi, orang ketiga, KDRT hingga tidak harmonis lagi.

Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar, Jumat (10/6/2022) mengatakan dalam kurun waktu Januari – Mei 2022, tercatat ada 269 perkara.

“Perkara cerai gugat 198 perkara dan cerai talak 71 perkara,” kata Farih.

Baca juga: Happy Ending, Ketua PA Bontang Sukses Damaikan Pasutri

Dari data itu, diakuinya saat ini pengajuan perkara perceraian didominasi oleh calon janda atau istri. Presentase-nya mencapai 70 Persen.

Meski begitu, Farih menegaskan Pengadilan Agama terus berupaya melakukan mediasi. Hingga pekan pertama Juni, sudah 3 perkara yang berhasil dimediasi hingga rujuk atau mencabut gugatan cerai.

Lebih lanjut, Farih membeberkan perkara perceraian didominasi pasangan muda. Rata-rata di bawah usia 35 tahun.

Baca juga: Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Kebijakan pembatasan penerimaan perkara saat puncak pandemi 2021 kemarin turut andil dalam tren peningkatan jumlah perkara pada semester pertama 2022 ini.

Dengan mulai normalnya seluruh layanan. Farih tidak menampik tren lonjakan jumlah perkara akan terus berlanjut hingga akhir tahun.

“Kemungkinan perkiraan kami sampai akhir tahun 2022 ini perkara yang akan ditangani bisa menyentuh di angka 700 perkara,” pungkasnya. (*)

Baca juga: ODGJ Tanpa Celana Keliaran di Bontang, Dinsos-PM Diminta Segera Surati Dinsos Kukar

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pengadilan Agama Bontang
ShareTweet
Previous Post

Fenomena Pelanggaran ‘Iddah dan Konsekuensinya

Next Post

Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang Ancam Gelar Aksi di Lokasi Proyek PT Wika

Related Posts

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat
GAYA HIDUP

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat

Next Post
Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang Ancam Gelar Aksi di Lokasi Proyek PT Wika

Forum Masyarakat Peduli Pekerja Lokal Bontang Ancam Gelar Aksi di Lokasi Proyek PT Wika

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.