DIALEKTIS.CO – Tindakan tersangka AA terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1 Bulan 3 Minggu terbilang sadis. Betapa tidak, selama berulang ia berlaku kasar pada anak yang masih merah itu.
Hal itu terungkap usai Polres Bontang melakukan pemeriksaan tersangka kasus yang sepekan terakhir itu menarik perhatian publik setempat.
“Ini bisa dibilang sangat tidak manusiawi, sehingga jadi perhatian khusus kami,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, Rabu (31/7).
Terungkap penyiksaan dilakukan tersangka AA sebanyak 4 kali di hari yang berbeda sepanjang bulan Juli 2024.
Baca juga: Tak Hanya Memar! Bayi Korban Penganiayaan di Bontang Alami Patah Tulang Paha
Salah satu aksi kejam yang dilakukan pria berprofesi sebagai nelayan ini saat dirinya dengan sengaja mengangkat kaki bayi tersebut tanpa menggendong tubuhnya. Hingga mengakibatkan paha bayi itu patah.
Aksi keji lainya, berupa menekan paha menggunakan kuku hingga mengalami luka, mencubit lutut hingga memar.
“Terakhir, korban dijatuhkan ke lantai hingga mengalami pendarahan di kepala dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Kota Samarinda,” ungkapnya.
Terkait motif. Kata AKBP Alex, tersangka mengaku sakit hati lantaran merasa kerap disepelekan oleh keluarga sang istri.
Baca juga: Sedih, Bayi Usia 1 Bulan 3 Minggu Dianiaya Ayah Kandung di Tanjung Laut Indah
Motif lain yang juga terungkap yakni tersangka mengaku kecewa lantaran ditolak saat meminta berhubungan suami istri.
“Dia juga merasa terganggu, karena diminta menjaga bayinya, saat sedang asik bermain hanphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post