Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polisi Ungkap Setumpuk Fakta, 4 Hari Ayah Kandung Siksa Bayi 1 Bulan 3 Minggu

Redaksi by Redaksi
July 31, 2024
Polisi Ungkap Setumpuk Fakta, 4 Hari Ayah Kandung Siksa Bayi 1 Bulan 3 Minggu
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO –  Tindakan tersangka AA terhadap anak kandungnya yang masih berusia 1 Bulan 3 Minggu terbilang sadis. Betapa tidak, selama berulang ia berlaku kasar pada anak yang masih merah itu.

Hal itu terungkap usai Polres Bontang melakukan pemeriksaan tersangka kasus yang sepekan terakhir itu menarik perhatian publik setempat.

“Ini bisa dibilang sangat tidak manusiawi, sehingga jadi perhatian khusus kami,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers, Rabu (31/7).

Terungkap penyiksaan dilakukan tersangka AA sebanyak 4 kali di hari yang berbeda sepanjang bulan Juli 2024.

Baca juga: Tak Hanya Memar! Bayi Korban Penganiayaan di Bontang Alami Patah Tulang Paha

Salah satu aksi kejam yang dilakukan pria berprofesi sebagai nelayan ini saat dirinya dengan sengaja mengangkat kaki bayi tersebut tanpa menggendong tubuhnya. Hingga mengakibatkan paha bayi itu patah.

Aksi keji lainya, berupa menekan paha menggunakan kuku hingga mengalami luka, mencubit lutut hingga memar.

“Terakhir, korban dijatuhkan ke lantai hingga mengalami pendarahan di kepala dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Kota Samarinda,” ungkapnya.

Terkait motif. Kata AKBP Alex, tersangka mengaku sakit hati lantaran merasa kerap disepelekan oleh keluarga sang istri.

Baca juga: Sedih, Bayi Usia 1 Bulan 3 Minggu Dianiaya Ayah Kandung di Tanjung Laut Indah

Motif lain yang juga terungkap yakni tersangka mengaku kecewa lantaran ditolak saat meminta berhubungan suami istri.

“Dia juga merasa terganggu, karena diminta menjaga bayinya, saat sedang asik bermain hanphone,” ujarnya.

Atas perbuatannya dia dijerat pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kriminal Bontang
ShareTweet
Previous Post

Pendaftar Deklarasi Sudah 3,600, Udin Mulyono Makin Pede Menangkan Basri-Dhihin

Next Post

4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditahan, Masih Berpotensi Bertambah

Related Posts

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian
WARTA

4 Jam Macet Total, Poros SMR-BON KM 82 Sudah Bisa Dilalui Secara Bergantian

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain
WARTA

Kecelakaan di Marangkayu dekat Masjid Abah Nanang, Pengendara Diimbau Ambil Jalur Lain

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar
WARTA

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Pedagang Ikan: Ini untuk Bolak-balik ke Pasar

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari
WARTA

Polisi Ungkap Komplotan Maling Penyebab Lampu Jalan di Bontang Padam, Beraksi Malam Hari

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat
WARTA

Polres Bontang Tangkap 22 Tersangka Pencurian dalam 3 Bulan, Termasuk 12 Kasus Curat

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat
GAYA HIDUP

Paskibraka Bontang Sukses Laksanakan Tugas, Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat

Next Post
4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditahan, Masih Berpotensi Bertambah

4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditahan, Masih Berpotensi Bertambah

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.