DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menggelar Oprasi Anti Narkoba (Antik) 2022. Operasi dimulai sejak 17 Oktober hingga 6 November.
Selama 20 hari berlangsung, operasi berhasil menangkap 19 orang pelaku peredaran narkoba di sejumlah wilayah hukum Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya merincikan 17 tersangka ditangkap karena narkotika jenis sabu. Sementara dua tersangka lainnya kedapatan menjual pil koplo.
“Total barang bukti yang diamankan sabu 68,74 gram, dan 2.422 pil koplo,” ungkapnya saat menggelar Pers Rilis di Mako Polres Bontang, Selasa (8/11/2022).
Kata dia, selama operasi sejumlah tempat menjadi perhatian utama. Diantaranya, Kelurahan Guntung, Loktuan, Berebas Tengah, Tanjung Laut Indah dan Tanjung Laut.
Tidak hanya itu, bahkan di wilayah hukum seperti Muara Badak dan Marangkayu juga terdapat kasus peredaran narkoba.
Paling mencolok penangkapan pengedar asal Kutim ada tiga tersangka dengan barang bukti 35,35 gram.
Memberantas narkoba tidak cukup hanya keterlibatan polisi. Masyarakat juga turut andil soal pencegahan.
Paling tidak mereka melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Mereka menjual, menawarkan untuk peredaran narkoba. Mendapat barang juga dari luar daerah,” sambungnya.
Kebanyakan dari mereka juga bertindak sebagai pengedar. Kendati demikian informasi merujuk ke bandar selalu terputus.
Karena, pola transaksi mereka yang menggunakan nomor pribadi atau sistem jejak.
Bahkan tersangka juga selalu berpindah tempat. Tidak hanya itu pengungkapan hanya sampai berhasil diungkap dari kurir.
“Polres Bontang serius memberantas narkoba. Dukungan masyarakat tentu dibutuhkan. Untuk bandar kami akan terus buru,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post