Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN

2 Bulan Digodok, Draf Raperda Tata Cara Penyusunan Perda Dinilai Cukup Rampung

Redaksi by Redaksi
April 29, 2021
2 Bulan Digodok, Draf Raperda Tata Cara Penyusunan Perda Dinilai Cukup Rampung

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sejak dibentuk dari akhir Maret lalu, Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda hanya diberi waktu tiga bulan untuk bekerja.

Meski terbilang singkat, Ketua Pansus Jahidin Siruntu melihat Raperda ini sudah cukup rampung. Sehingga dalam prosesnya hampir tidak ada kendala ketika proses pembahasan.

“Raperda ini kan ada beberapa persyaratan seperti naskah akademik, dan kelengkapan lain. Semua sudah cukup sempurna, sehingga menurut saya selaku Ketua Pansus, Raperda ini hampir tidak ada kendala dalam pembahasan,”ungkapnya dikonfirmasi, Sabtu (24/04/2021).

Ketua Komisi I ini menjelaskan, setelah dibentuk saat itu pihaknya berkomunikasi dengan biro hukum provinsi Kaltim. Dalam rangka menyatukan persepsi untuk studi banding.

Dari dua lokasi yang ingin dituju, yakni Kota Jakarta dan Bangka Belitung, akhirnya diputuskan Pansus ini akan bertolak study lapangan di Bangka Belitung.

“Setelah kita kunjungan dari sana, kita akan rapat lagi dengan instansi terkait dalam hal ini biro hukum, untuk membahas draf pasal demi pasal Raperda itu,” imbuhnya.

“Kita akan menyesuaikan dengan hasil kunjungan itu, kita akan adopsi mana yang sesuai dengan kebijakan kearifan lokal daerah Kaltim. Rapat nanti akan mengharmoniskan draf itu,” lanjut dia menjelaskan.

Disebutkan bahwa Pansus ini bukan suatu perubahan Perda. Tetapi perintah Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kata Jahidin, memang aturan diamanahkan membentuk peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Tujuannya menyesuaikan dengan aturan hukum yang ketentuannya lebih tinggi kedudukannya. Bila ada yang belum selaras dengan Undang-Undang itu maka akan dicantumkan dalam Perda, sebagai payung hukum pemerintah dalam melaksanakan tugas khususnya OPD yang bersangkutan.

“Jadi Raperda ini nanti bakal menjadi acuan bagi OPD di pemerintahan Kaltim dalam jalankan tugas, semacam panduan,” tutupnya. (Frn/Yud).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD KaltimJahidin Siruntu
ShareTweetShare
Previous Post

Legislator Soroti Jalan Provinsi di Samboja Digunakan Hauling Batu Bara

Next Post

Sutomo Jabir Minta Anggaran Pemeliharaan Jalan di Kutim dan Berau Ditambah

Related Posts

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam
WARTA

Dewan Dukung Desain Ulang Metode Rekrutmen Tenaga Kerja, Tekan Potensi Orang Dalam

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko
DPRD Bontang

Bahas RPJMD, Dewan Minta Mitigasi Bencana Berbasis Data dan Pemodelan Risiko

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional
DPRD Bontang

RPJMD Harus Sesuai Arah Kebijakan Nasional

Pilkada Bontang, Warga Loktuan Antusias Datang ke TPS
DPRD Bontang

Jadwal Pemilu Dipisah, Dewan Minta Pembahasan RPJMD Dikonsultasikan Ulang ke Provinsi

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
DPRD Bontang

Jalan di Kusnodo & Sebagian Loktuan Mulus Lagi! Dewan Ingatkan Pemeliharaan Berkala

Pentingnya Standar Keselamatan Wisata, Yusuf: Perlu Perda Pengelolaan Beras Basah
DPRD Bontang

Pentingnya Standar Keselamatan Wisata, Yusuf: Perlu Perda Pengelolaan Beras Basah

Next Post
Jalan Provinsi di Kecamatan Kaubun Kondisinya Memprihatinkan

Sutomo Jabir Minta Anggaran Pemeliharaan Jalan di Kutim dan Berau Ditambah

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.