Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

2 Bulan Digodok, Draf Raperda Tata Cara Penyusunan Perda Dinilai Cukup Rampung

by Redaksi
April 29, 2021
2 Bulan Digodok, Draf Raperda Tata Cara Penyusunan Perda Dinilai Cukup Rampung

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin Siruntu

DIALEKTIS.CO – Sejak dibentuk dari akhir Maret lalu, Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda hanya diberi waktu tiga bulan untuk bekerja.

Meski terbilang singkat, Ketua Pansus Jahidin Siruntu melihat Raperda ini sudah cukup rampung. Sehingga dalam prosesnya hampir tidak ada kendala ketika proses pembahasan.

“Raperda ini kan ada beberapa persyaratan seperti naskah akademik, dan kelengkapan lain. Semua sudah cukup sempurna, sehingga menurut saya selaku Ketua Pansus, Raperda ini hampir tidak ada kendala dalam pembahasan,”ungkapnya dikonfirmasi, Sabtu (24/04/2021).

Ketua Komisi I ini menjelaskan, setelah dibentuk saat itu pihaknya berkomunikasi dengan biro hukum provinsi Kaltim. Dalam rangka menyatukan persepsi untuk studi banding.

Dari dua lokasi yang ingin dituju, yakni Kota Jakarta dan Bangka Belitung, akhirnya diputuskan Pansus ini akan bertolak study lapangan di Bangka Belitung.

“Setelah kita kunjungan dari sana, kita akan rapat lagi dengan instansi terkait dalam hal ini biro hukum, untuk membahas draf pasal demi pasal Raperda itu,” imbuhnya.

“Kita akan menyesuaikan dengan hasil kunjungan itu, kita akan adopsi mana yang sesuai dengan kebijakan kearifan lokal daerah Kaltim. Rapat nanti akan mengharmoniskan draf itu,” lanjut dia menjelaskan.

Disebutkan bahwa Pansus ini bukan suatu perubahan Perda. Tetapi perintah Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kata Jahidin, memang aturan diamanahkan membentuk peraturan daerah di masing-masing wilayah.

Tujuannya menyesuaikan dengan aturan hukum yang ketentuannya lebih tinggi kedudukannya. Bila ada yang belum selaras dengan Undang-Undang itu maka akan dicantumkan dalam Perda, sebagai payung hukum pemerintah dalam melaksanakan tugas khususnya OPD yang bersangkutan.

“Jadi Raperda ini nanti bakal menjadi acuan bagi OPD di pemerintahan Kaltim dalam jalankan tugas, semacam panduan,” tutupnya. (Frn/Yud).

Tags: DPRD KaltimJahidin Siruntu
Previous Post

Legislator Soroti Jalan Provinsi di Samboja Digunakan Hauling Batu Bara

Next Post

Sutomo Jabir Minta Anggaran Pemeliharaan Jalan di Kutim dan Berau Ditambah

Related Posts

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan
PARLEMEN KALTIM

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir
PARLEMEN KALTIM

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang
PARLEMEN KALTIM

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
PARLEMEN KALTIM

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Next Post
Jalan Provinsi di Kecamatan Kaubun Kondisinya Memprihatinkan

Sutomo Jabir Minta Anggaran Pemeliharaan Jalan di Kutim dan Berau Ditambah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.