Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Warung Nenek-nenek di Desa Makarti Dibobol, Tabung Gas dan Rokok Ludes

Redaksi by Redaksi
May 30, 2022
Warung Nenek-nenek di Desa Makarti Dibobol, Tabung Gas dan Rokok Ludes
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Warung sembako milik Nenek Sumiyem (73), di Jalan Poros Samarinda-Bontang RT 6 Desa Makarti, Kutai Kartanegara, dibobol maling. Sejumlah tabung gas dan rokok dagangannya ludes dibawa pelaku.

“Kejadiannya pada 5 April lalu sekira pukul 03.00 dini hari. Saya kaget lihat lampu teras dalam padam dan pintu warung terbuka,” kata Sumiyem saat melapor ke Polisi.

Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian sekira Rp 3,2 juta lebih, sebab hanphone miliknya yang ditinggal di laci warung turut digasak pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan pristiwa itu.

Bahkan dua pelaku berinisial S (47) dan M (43) yang sempat buron sekira sebulan telah berhasil diamankan jajaran Polisi Polsek Marangkayu.

“Iya, pelaku terlacak dengan diteksi hanphone yang dicuri berada di Jalan Tekukur Samarinda,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/5).

Pengembangan akhirnya keduanya berhasil ditangkap secara bersamaan di daerah Pasar Segiri, Ahad 29 Mei 2022 kemarin sekira pukul 17.30 Wita.

“Mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Marang kayu,” terangnya.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang belum sempat di jual tersangka.

Atas kejahatannya S dan M digelandang ke Polsek Marangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan sangkaan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalWarung Nenek-nenek
ShareTweetShare
Previous Post

Saling Serobot Antrean Solar, Seorang Sopir Truk Dikeroyok di SPBU KM 3

Next Post

Menengok Rumah Singgah Bontang, 4 Warga Terlantar Diberi Makan Gratis

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah
RAGAM

Cerita Levina Istiazah, Gantikan Ibu jadi Jamaah Haji Paling Muda Jawa Tengah

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni
RAGAM

Sidang Isbat: 1 Dzulhijjah 1446H Jatuh Rabu 28 Mei, Idul Adha 6 Juni

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul
GAYA HIDUP

Lirik & Ritme Unik Lagu ‘Tob Tobi Tob’ Ternyata Maknanya Suara Siulan Burung Bulbul

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN
RAGAM

Peraturan Wajib Diketahui Sebelum Kunjungi IKN

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang
RAGAM

Borneo Festival Onthel, 500-an Pencinta Sepeda Onthel Besok Berkumpul di Bontang

Next Post
Menengok Rumah Singgah Bontang, 4 Warga Terlantar Diberi Makan Gratis

Menengok Rumah Singgah Bontang, 4 Warga Terlantar Diberi Makan Gratis

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.