Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Virtual Police Harus Bisa Bedakan Karya Jurnalistik Perusahan Pers & Pernyataan Personal

Redaksi by Redaksi
February 24, 2021
Soal Maklumat Kapolri, JMSI: Hukum Tak Bisa Ditegakkan dengan Mengabaikan Konstitusi

Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO — Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa berharap Virtual Police yang akan dikerahkan Polri untuk memantau perbincangan di dunia maya dapat sungguh-sungguh bekerja untuk membantu pertukaran gagasan di dunia maya lebih produktif dan konstuktif, yang artinya menjaga iklim demokrasi.

Terangnya, Virtual Police yang dikerahkan itu juga diharapkan benar-benar dapat membedakan karya jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers dengan pernyataan-pernyataan personal yang disampaikan para pemilik akun media sosial baik yang jelas identitasnya maupun yang anonimus.

Sikap tersebut disampaikan, Teguh Santosa sebagai respon dari langkah Polri mengedepankan upaya preemptive (pendahuluan) dan preventive (pencegahan) dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangannya, Teguh mengutip data monitoring Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mengatakan bahwa sepanjang 2020 lalu setidaknya sepuluh pekerja pers yang sedang melaksanakan tugas profesi dijerat dengan UU ITE, terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik, dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.

Police Virtual ini diharapkan tidak mengulangi peristiwa salah pasal terhadap karya jurnalistik.

Kata dia, pihaknya pernah bertemu dan mendiskusikan fenomena perbincangan di dunia maya dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Slamet Uliadi, beberapa waktu lalu.

“Memang patut dijadikan perhatian bersama kualitas perbincangan di dunia maya yang sering kali keluar dari yang diharapkan. Media sosial yang kita harapkan dapat memperkuat pondasi dan tenun kebangsaan faktanya sering diwarnai pernyataan-pernyataan bernuansa ujaran kebencian dan kabar bohong, serta mengganggu kohesivitas sosial,” ujarnya lagi.

Meski begitu, Teguh meyakini pihak Polri pasti telah mempersiapkan tahapan dalam penerapan Virtual Police tersebut.

Nantinya Polri perlu mensosialisasikan kepada publik bagaimana Virtual Police ini akan bekerja. Apakah setelah monitoring akan diikuti dengan memberikan peringatan 1, 2, dan 3 secara virtual, sebelum akhirnya dilakukan penindakan, atau peringatan disampaikan secara langsung dan pihak yang diduga melanggar diminta membuat komitmen tidak mengulangi perbuatan.

“Transparansi hal-hal teknis pada tingkat pelaksanaan ini diperlukan sehingga masyarakat paham, dan ada kepastian di tingkat tindakan,” ujarnya lagi.

Diketahui, Virtual Police disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani hari Jumat lalu (19/2).

Surat Edaran itu mempertimbangkan perkembangan situasi nasioal terkait dengan penerapan UU 19/2016 tentang Perubahan ata UU 11/2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Atas pertimbangan itu, Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang dilaporkan, dan di saat bersamaan dapat menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Di antara yang akan dilakulan dalam konteks itu adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari tindak pidana siber. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jaringan Media Siber IndonesiaJMSIUU ITE
ShareTweetShare
Previous Post

Bentuk Tim Khusus Pipanisasi Air Bersih untuk Kampung Sidrap, Dewan Dorong CSR

Next Post

Bontang Usul 491 Formasi CPNS/PPPK, Siapkan Berkas Penerimaan Diprediksi Maret

Related Posts

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi
KOLOM

The Miracle of Wakaf, Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Uang dari Habib Bugak Asyi

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan
KOLOM

STN Desak Usut Tuntas Kasus Pembacokan 2 Petani di Angata Konawe Selatan

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim
KOLOM

BEM KM UNMUL Rilis 8 Nilai D dalam Rapor Merah 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda
KOLOM

Kasus Doxing yang Menimpa Pekerja Media Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah
KOLOM

Wicaksono Wicaksono: Kabar Tak Sedap dari Palmerah

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024
KOLOM

Kartini Masa Kini di Bontang: Perempuan Pejuang Demokrasi dalam Pilkada 2024

Next Post
Bontang Usul 491 Formasi CPNS/PPPK, Siapkan Berkas Penerimaan Diprediksi Maret

Bontang Usul 491 Formasi CPNS/PPPK, Siapkan Berkas Penerimaan Diprediksi Maret

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.