DIALEKTIS.CO – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera melakukan kajian hukum pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Pasalnya, Politisi Golkar itu menilai salah satu aspek penting yang termaktub di dalam aturan ini yaitu penataan tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer. Hal ini harus diantisipasi.
“Namanya Undang-undang itu kan wajib penerapannya. Untuk itu, harus segera dilakukan kajian. Celah, agar setiap TKD bisa menjadi PPPK,” ujarnya kepada media ini, Senin (20/11) siang.
Terlebih, kata Muslimin saat ini masih ada sekitar 2.500-an tenaga TKD di Bontang. Butuh kerja cepat untuk memaksimalkan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat nantinya.
Tidak berhenti di kuota pengangkatan. Muslimin juga mengingatkan nasib TKD yang kemungkinan tidak terangkat juga harus dipikirkan. Sebab itu, pemetaan dan kajian hukum menjadi penting.
“Kasian kan mereka menghidupi keluarganya. Jangan sampai nanti kita baru kebingungan saat UU ASN itu mulai diterapkan,” tuturnya.
Lebih jauh, kata dia instansi yang berperan dalam hal ini adalah Badan Pengembangan Kepegawaian Daerah (BKPSDM).
Ia menilai harus ada inisiatif untuk mendorong Wali Kota atau Sekda segera berkoordinasi dengan Menteri Tata Usaha Negara terkait hal ini.
“Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan. Sekaligus langkah antisipatif untuk TKD yang belum terakomodir,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post